Korban dugaan pemalsuan dokumen dan perbankan melalui Program Kartu Tani di Mapolres Probolinggo (Foto: Fades/mili.id)
Probolinggo - Lima warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo mengadu ke Polres Probolinggo terkait dugaan pemalsuan dokumen melalui Program Kartu Tani, Selasa (9/1/2024).
Saat mendatangi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo, mereka didampingi Kuasa Hukum Asman Afif Ramadhan.
Baca juga: Satlantas Polres Probolinggo Kota Sosialisasi Mudik Aman Keluarga Nyaman
Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan kasus pidana pemalsuan dokumen dan perbankan melalui Program Kartu Tani, lantaran mereka tiba-tiba memiliki hutang ke salah satu perbankan di Kota Probolinggo sebesar Rp25 juta masing-masing orang.
Kelima warga itu adalah Ya'kub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64).
Ya'kub mengatakan, dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan itu diketahui setelah dirinya mendapat laporan dari tetangganya, karena tiba-tiba memiliki hutang Rp25 juta melalui kartu tani.
"Tetangga ini awalnya bilang, kalau dia masuk dalam daftar pemilik hutang dari kartu tani, dan dia minta ke saya untuk mengecek juga. Setelah saya cek, ternyata saya dan beberapa orang yang laporan ini juga memiliki hutang yang sama. Padahal kami tidak pernah berhutang," ungkap Ya'kub.
Baca juga: Cegah Kriminalitas, Polsek Wonoasih Polres Probolinggo Kota Patroli di Titik Rawan
Setelah ditelusuri lebih jauh, lanjut Ya'kub, ternyata yang mengajukan peminjaman melalui program kartu tani tersebut adalah oknum dari pemerintah desa setempat. Sehingga dirinya sudah tidak bisa mengajukan pinjaman lagi ke bank.
"Saat diurus ke bank, pihak bank menjelaskan kalau pengajuan pinjaman Rp25 juta itu pakai data dan identitas saya dan yang lain-lainnya. Padahal kami tidak merasa mengajukan pinjaman apapun sebelumnya. Maka dari itu kami laporkan ke Polres Probolinggo," beber dia.
Sementara Kuasa Hukum, Asman Afif Ramadhan mengatakan bahwa dugaan kasus pemalsuan dokumen dan perbankan ini sudah diadukan sebelumnya pada 2021. Namun hingga saat ini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka.
Baca juga: Kapolres Probolinggo Kota Kunjungi Panti Asuhan Al Ummah
"Kasus ini sebelumnya memang sudah diadukan ke Polres Probolinggo. Namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Oleh karena itu, kami berharap secepatnya ada tersangka, apalagi dari korban sudah ada yang meninggal dunia," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengakui pihaknya sudah menerima laporan. Beberapa korban juga sudah diperiksa.
"Benar, tadi sudah kami terima laporannya dan akan segera kami tindaklanjuti. Dalam waktu dekat kami akan periksa lagi para pelapor ini, untuk lain-lainnya nanti akan kami sampaikan setelah selesai berkoordinasi dengan penyidik," tutur Fajar.
Editor : Narendra Bakrie