Surabaya - Rafly Aditya Kurniawan, terdakwa berusia 19 tahun penabrak polisi dan wartawan dengan motornya saat Operasi Zebra Semeru 2023 di Jalan Gubernur Suryo Surabaya pada September 2023 lalu, dituntut 6 bulan penjara.
Tuntutan setengah tahun itu diberikan kepada pemuda Surabaya ini setelah ia dinyatakan bersalah dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan bagi nyawa, apalagi dalam kondisi mabuk atau pengaruh alkohol. Bahkan, hingga mengakibatkan kaki kiri seorang wartawan televisi patah.
Baca juga: Pangdam V/Brawijaya Perintahkan Danrem dan Dandim Jajaran Terus Berinovasi
"Menyatakan terdakwa Rafly Aditya Kurniawan terbukti bersalah dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan luka berat," bunyi surat tuntutan yang dibacakan JPU, Selasa (9/1/2024).
Perbuatan terdakwa ini sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 311 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafly Aditya Kurniawan dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," bunyi surat tuntutan itu.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki membenarkan bahwa Rafly Aditya Kurniawan telah menjalani sidang tuntutan.
Baca juga: Ketua KONI Kota Probolinggo Diamankan Polisi Surabaya Terkait Narkoba
"Sidang tuntutan sudah, dituntut 6 bulan," ungkapnya saat dikonfirmasi.
Diketahui, saat itu Rafly melintas dari Jalan Tunjungan Surabaya mengarah ke Jalan Gubernur Suryo. Ia terlihat menggunakan motor Suzuki Satria biru bernopol W 2607 WR.
Ia kemudian nekat menerobos barisan petugas yang menggelar razia. Rambu-rambu dan peringatan untuk memperlambat kendaraan tak dihiraukannya. Bukannya berhenti, Rafly malah menggeber gas motornya untuk menghindari petugas.
Baca juga: 2 Dokter UWK Ungkapkan Banyak Hal Menarik saat Delegasi ke India
Akibatnya, ia menabrak petugas Satlantas Polrestabes Surabaya Briptu Rulli hingga mengalami luka memar di kaki. Seorang pewarta televisi nasional Sholihul Hadi yang meliput razia ikut menjadi korban hingga tersungkur ke aspal, bahkan mengakibatkan kaki kirinya patah hingga tidak bisa beraktivitas selama tiga bulan.
Terdakwa Rafly Aditya Kurniawan saat mengikuti sidang online di Pengadilan Negeri Surabaya. (foto: Zain Ahmad/mili.id).
Editor : Achmad S