Kadinkes Kota Batu, Kartika Trisulandari dibawa ke mobil tahanan (Foto: Muhammad Anam/mili.id)
Kota Batu - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu, Kartika Trisulandari ditahan oleh kejaksaan setempat, Selasa (9/1/2024).
Penahanan dilakukan Kejari Kota Batu setelah Kartika ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji Tahun 2021.
Baca juga: Kejari Mojokerto Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Kapitasi 27 Puskesmas Capai Rp 5 M
Kartika ditahan bersama pihak swasta bernama Abdul Khanif, selaku rekanan pembangunan tersebut. Sekitar pukul 15.30 WIB, keduanya langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Kota Batu ke Lapas Perempuan dan Lapas Lowokwaru.
Kepala Kejari Kota Batu, Didik Adyotomo mengatakan, penahanan tersangka baru ini sesuai janjinya yang bakal memberikan kejutan di awal Tahun 2024 dalam pendalaman kasus korupsi pembangunan puskesmas.
"Jadi penetapan ini sesuai janji saya memberikan kejutan di awal tahun. Tambahan dua tersangka baru ini hasil pengembangan pihak penyidik untuk mendalami dugaan kasus korupsi yang ada di Kota Batu," papar Didik di kantor Kejari Kota Batu.
Penahanan dilakukan karena penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup. Karena ulahnya, negara merugi hingga Rp300 juta.
Baca juga: Korupsi Proyek Pabrik Gula Hingga Angin Kencang
"Dalam perkara ini total sudah ada empat tersangka yang diamankan. Mereka terbukti bekerjasama mengatur pelaksanaan kegiatan dengan mengubah spesifikasi serta mengurangi volume," tuturnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini Kejari Kota Batu juga sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV PK atau pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas pada Oktober 2023 lalu.
Penyidik menduga dari perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp 300.840.461. Kerugian itu disebabkan adanya kekurangan spesifikasi dan mutu bangunan.
Baca juga: Polri Usut Dugaan Korupsi Proyek di Pabrik Gula Asembagus Situbondo
Para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembangunan.
Selain itu, dalam pekerjaan tersebut konsultan pengawas tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan cermat, di antaranya dalam penyusunan laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan, laporan progres pekerjaan dan as built drawing yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan dan hanya berdasarkan dokumen milik kontraktor.
Editor : Narendra Bakrie