Mojokerto - Pria berinisial WA (40), warga Kecamatan Kuterejo, Kabupaten Mojokerto yang ditangkap polisi ternyata telah melakukan pencabulan sejak keponakannya masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Hal itu terungkap saat WA diperiksa oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.
Baca juga: 1500 Guru dan 500 Murid Prasejahtera Dapatkan Perhatian Safari Ramadan Dindik Jatim
"Pada saat korban berumur kelas 4 SD sekitar Tahun 2019, korban sering disetubuhi dalam rumah pelaku. Saat ini sudah kelas 9 SMP," ujar Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Wahib saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).
Pelaku berdalih nekat melampiaskan nafsunya kepada keponakan, karena sakit hati ketika bertengkar dengan SA, istrinya. Sebab ayah korban, MS (38) seringkali membela adik perempuannya itu.
Baca juga: Pria di Mojokerto Cabuli Keponakan, Terbongkar Karena Teriakan Korban
Meski begitu, Wahib masih belum mengetahui pasti apa yang menjadi latarbelakangi pelaku tega menyetubuhi keponakannya.
Baca juga: Polisi Beber Sederet Fakta Kasus Ketua Ormas di Surabaya Setubuhi Anak Tirinya
"Motifnya masih terus didalami oleh penyidik," tegas Wahib.
Tim Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini.
Barang bukti itu meliputi 1 sarung warna hitam motif kotak-kotak kuning, rok panjang warna hitam motif bunga-bunga, celana dalam warna abu-abu, bra warna ungu, baju lengan panjang warna putih kombinasi corak biru, dan flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian pencabulan.
Baca juga: Ning Ita Angkat Bicara tentang TPP ASN dan GTT PTT Swasta di Mojokerto Molor
Kini pelaku telah dijebloskan ke penjara dan dijerat pasal berlapis.
Aksi pelaku menyetubuhi keponakannya terbongkar pada Jumat (5/1/2024), saat korban berteriak minta tolong, hingga diketahui SA, adik kandung ayah korban.
Mendengar keponakannya berteriak, SA berlari dan mendapati pelaku WA berusaha menyetubuhi korban. Dari situlah, MS melapor ke Mapolres Mojokerto.
Editor : Narendra Bakrie