Aman Almukhtar, kuasa hukum terdakwa Heru.(Foto: Fatur Bari/mili.id)
Situbondo - Kuasa hukum terdakwa Hendro (55), warga Desa Olean, Kecamatan Kota, Situbondo dalam kasus pembunuhan terhadap Su'ada (48), istri tetangganya, membantah kliennya melakukan pembunuhan berencana.
Bahkan, dalam eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Aman Al-Mukhtar, menilai perbuatan kliennya tidak memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, seperti dakwaan JPU Kejari Situbondo.
Baca juga: Tersangka Pembunuh Kakak Ipar di Situbondo Segera Masuk Persidangan
"Saya menilai JPU Kejari Situbondo, salah menerapkan pasal terhadap klien saya. Makanya, saya membantah semua dakwaan JPU, yang mendakwa klien saya dengan pasal 340, 338 dan pasal 306 KUHP,"ujar Aman Almukhtar, Selasa (9/1/2024).
Menurut dia, karena penyidik tidak menghadirkan ahli toksikologi, untuk mengungkap kadar racun yang menyebabkan meninggalnya korban, sementara barang bukti yang diamankan obat pertanian jenis pestisida. Oleh karena itu, pihaknya juga merasa keberadaan dakwaan JPU tersebut.
"Karena penyidik tidak menghadirkan ahli toksikologi, untuk mengungkapkan kadar racun yang mengakibatkan korban meninggal, sementara korban diautopsi dua pekan setelah dimakamkan. Makanya, keberatan dengan dakwaan tersebut," beber Aman.
Baca juga: Dukung Kabupaten Situbondo Naik Kelas, RSUD Besuki Gelar Operasi Katarak Gratis
Aman menegaskan, kliennya tidak pernah merasa pernah membunuh korban, karena saat bertemu kliennya tidak pernah melakukan dan memberi sesuatu kepada korban. Apalagi korban mempunyai riwayat penyakit asma atau sesak napas.
"Namun yang lebih konyol lagi penyidik menjadikan kaleng bekas obat pestisida sebagai barang bukti, yang diambil dari rumah klien saya, mengingat klien saya seorang petani, sehingga sangat mungkin banyak alat pertanian di rumah klien saya, seperti mesin menyemprot hama," katanya.
Lebih jauh Aman menambahkan, karena JPU tidak menemukan motif yang digunakan oleh kliennya untuk membunuh korban, bahkan JPU hanya membuktikan dengan beberapa orang saksi dan barang bukti obat pertanian yang ditemukan di rumah kliennya.
Baca juga: Balai Taman Nasional Baluran Situbondo Lepas 15 Ekor Rusa Timur ke Alam Bebas
"Oleh karena itu, seharusnya, klien saya dijerat dengan Pasal 531 KUHP, yakni meninggalkan seseorang dalam keadaan sekarat, sehingga menyebabkan kematian korban, dengan ancaman 3 bulan penjara," pungkasnya.
Editor : Aris S