Surabaya - Nasib malang menimpa Effendy Aris Nandar, pekerja serabutan warga Jalan Randu Indah Nomor 11, Kenjeran, Surabaya.
Pria ini mengaku meteran listrik di rumahnya dijebol oknum petugas Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Kenjeran. Dia juga mengaku diminta membayar tagihan Rp75 juta tanpa alasan yang jelas.
Baca juga: Cegah Judol, Dandim 0831/Surabaya Timur Periksa Ponsel Prajurit
Aris-sapaan akrab bapak dua anak ini bercerita, awalnya dia didatangi 5 orang mengenakan pakaian petugas PLN. Salah satu dari 5 orang itu, bahkan ada yang berpakaian polisi, pada Selasa (2/1/2023) siang.
Mereka tiba-tiba menyampaikan pada Aris, bahwa aliran listrik di rumahnya akan diputus.
Aris yang belum pulih total setelah terkena penyakit stroke itu kaget bukan kepalang, setelah oknum petugas PLN itu menyampaikan denda sebesar Rp75 juta.
"Mendadak ada 5 orang kurang lebih ya, saya kurang begitu ingat, karena saya juga habis kena stroke. Saya kurang jelas siapa yang ngomong, tapi ada orang agak gemuk yang mendominasi ngomong, itu mintanya aliran listrik diputus. Dari 5 orang itu, salah satunya ada polisi," ungkap Aris ditemui Tim Lipsus mili.id di rumahnya, Selasa (9/1/2024) siang.
Aris yang masih lemah akibat penyakit komplikasi itu pun tidak mau berdebat dengan oknum petugas PLN tersebut. Dia yang berpenghasilan pas-pasan memilih pasrah. Petugas akhirnya melakukan penjebolan listrik rumahnya yang telah ditinggalinya bersama keluarga selama 15 tahun.
"Saya tanya, diputus kenapa? Gapapa diputus yang penting rumah saya tetap teraliri listrik. Dia bilang saya disuruh ke kantor. Saya gak tau alasannya kenapa, gak ada SP (surat perintah) juga itu," ungkapnya dengan pandangan kosong.
Namun anehnya, meski meteran listrik itu dijebol oknum yang diduga dari PLN Kenjeran, tapi petugas itu tetap mengalirkan listrik di rumahnya dengan listrik tanpa KWH. Sebelumnya, daya listrik dari meteran yang dijebol itu 1.300 KWH.
"Akhirnya listrik di rumah ini di-los, PLN sendiri yang ngelos. Bukan saya sendiri, saya gak bisa apa-apa mas. Gerak aja saya kesulitan," paparnya.
Baca juga: Dorong Transaksi Digital, BO BRI Tanjung Perak Surabaya Gelar Program Tunjungan Loop
Setelah petugas meninggalkan lokasi, Aris mencoba mengulik informasi ke tetangganya tentang kendaraan sarana oknum yang diduga dari PLN Kenjeran itu. Belakangan diketahui mereka menggunakan kendaraan pribadi dan dua motor.
"Tapi saya tanya ke tetangga, mereka gak pakai mobil PLN. Pakai mobil pribadi kelihatannya, sama dua motor. Kalau PLN resmi biasanya pakai mobil PLN kan?" tanya dia dengan wajah yang terlihat butuh kepastian.
Kemudian, pada Jumat (5/1/2024) dirinya mendatangi Kantor ULP PLN Kenjeran di Jalan Kedinding Lor 25, Surabaya. Di sana, Aris yang sedikit berjalan agak tersengal-sengal itu ditemui oleh petugas yang mengaku bernama Dani.
Katanya, petugas bernama Dani itu menyebut bila denda yang harus dibayar Aris sebesar Rp11 juta. Aris pekerja serabutan yang mengandalkan job bila hanya ada kabar saja ini, mengaku keberatan. Dia meminta dispensasi, tapi ditolak.
Baca juga: Kronologi hingga Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel Double Tree Surabaya
"Saya gak bisa apa-apa, akhirnya pakai lawyer. Saya pikir, saya ini sudah gak bisa apa-apa sejak stroke Agustus 2023 lalu. Daripada emosi, darah tinggi nanti. Yasudah lah. Sebelumnya sama sekali gak pernah konflik terkait pembayaran listrik. Tiap bulan saya bayar," bebernya,
Sementara Kuasa Hukum Aris, Aulia Rachman & Partner mengaku pihaknya telah mendapat kuasa sejak Jumat (5/1/2024) kemarin. Pihaknya juga telah melakukan beberapa upaya untuk membantu permasalahan kliennya.
"Betul mas, kami sudah berkirim surat ke Direktur PLN ULP Kenjeran, Direktur Utama PLN UP3 Surabaya Utara dan Direktur PLN Unit Pelaksana Pengatur Distribusi Jatim. Tapi belum ada respon," jelas Aulia pada Selasa (9/1/2024) malam.
Terpisah, Manajer Komunikasi & TJSL PLN UID Jawa Timur, Anas Febrian saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hingga kini pihaknya belum mendapat laporan soal kasus tersebut.
"Untuk sampai saat ini belum ada (laporan). Selanjutnya mungkin akan kami lakukan pengecekan dan klarifikasi. Apakah benar adanya kasus tersebut. Sementara itu dulu. Akan kami cek lebih lanjut," jawab Anas kepada mili.id, Rabu (10/1/2024).
Editor : Redaksi