Pembentukan Puluhan KPPS di Bondowoso Diduga Diintervensi Caleg Golkar

Pembentukan Puluhan KPPS di Bondowoso Diduga Diintervensi Caleg Golkar © mili.id

KPPS Pemilu 2024 (Foto: Ist)

Bondowoso - Pembentukan puluhan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Padasan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso diduga diintervensi calon legislator (caleg) Partai Golkar.

Bahkan muncul bukti percakapan via pesan singkat yang berisi 'pesanan' caleg tersebut dengan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) berinsial MRS.

Baca juga: KPU Jatim Sebut 2 Petugas KPPS Meninggal Saat Bertugas

Dalam percakapan, caleg Partai Golkar Dapil III Bondowoso tersebut menuliskan 33 dari 35 daftar orang yang harus dimasukkan sebagai anggota KPPS.

Caleg berinisial ARW ini juga menyuruh PPS mencoret satu nama, sebab disinyalir berafiliasi dengan partai non-Golkar.

"Kordinasi dengan bela dan noval dah, TPS 1 harus dibuang 1 orang, amankan di hasil pleno sebelum ditetapkan, biar tidak ada perubahan-perubahan," tulis ARW kepada oknum PPS Padasan.

"Rusak acara kalau (orang) itu... Dia PKB," sambungnya.

Desa Padasan memiliki 5 tempat pemungutan suara (TPS), di mana masing-masing akan bertugas 7 anggota KPPS. Dari 35 anggota KPPS di Padasan, sekitar 90 persen diduga titipan ARW lolos.

Baca juga: Golkar Fun Footbal, Judes Keluar Sebagai Juara

ARW adalah caleg dari Partai Golkar di Dapil III bernomor urut 7. Dia adalah calon anggota DPRD Kabupaten Bondowoso pendatang baru.

Fenomena ini dibenarkan oleh pemuda di Desa Padasan, Kecamatan Pujer.

"Awalnya kami mengira proses pembentukan anggota KPPS Desa Padasan akan berjalan secara profesional, netral dan bebas dari intervensi manapun," ungkap pemuda yang enggan disebutkan namanya itu.

Dia merupakan mantan calon anggota KPPS di Padasan yang gugur.

Baca juga: Ribuan Relawan Adies Kadir Hadiri Silaturahmi Akbar di DBL Surabaya

"Ketika diumumkan, kami awalnya menerima. Tapi setelah muncul percakapan Ketua PPS dengan ARW, kami kecewa," ujar dia.

Dia menilai jika percakapan MRS dan ARW tentang rekrutmen KPPS itu bukti bahwa pembentukan penyelenggara Pemilu 2024 di Desa Padasan syarat pelanggaran.

"Kami menilai pembentukan KPPS di Desa Padasan penuh dengan kecurangan, tidak netral, tidak profesional dan dipenuhi intervensi karena didikte oleh oknum caleg," tandasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait