Probolinggo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo mencoret Calon Legislatif (Caleg) DPRD kabupaten yang tercatat masih aktif sebagai perangkat desa di Kecamatan Bantaran.
Caleg bernama Nurul Jadid, asal Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran itu berangkat dari Partai Amanat Nasional (PAN), daerah pemilihan (dapil) 5.
Baca juga: Komplotan Begal Motor Bersajam di Pasuruan-Probolinggo Dibekuk
Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Agus Hariyanto Andinata mengatakan bahwa tindakan yang diambil KPU melalui rapat pleno telah mencoret nama Nurul Jadid dari Daftar Calon Tetap (DCT).
"Melalui hasil pleno, yang bersangkutan (Nurul Jadid) sudah dicoret dari DCT," ungkap Agus saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2024).
Menurut Agus, atas temuan ini, bukan berarti KPU kecolongan. Sebab saat penetapan masa Daftar Calon Sementara (DCS), semua persyaratan yang diajukan sudah sesuai perundang-undangan.
Baca juga: Dana Kampanye Dua Paslon Peserta Pilbup Probolinggo 2024, Belum Ada Sumbangan
"Terkait pendaftaran Nurul Jadid sebagai caleg sudah sesuai prosedur, jadi KPU bukannya kecolongan. Dari daftar awal pekerjaan di KTP yang bersangkutan itu wiraswasta, di SKCK, surat pengadilan, surat kesehatan jasmani, rohani semuanya wiraswasta," beber dia.
Sehingga, lanjut Agus, Nurul Jadid masuk DCS dan ditetapkan DCT tidak ada tanggapan masyarakat. Sampai akhirnya pada 27 Desember 2023 lalu, KPU dihubungi Bawaslu bahwa ada pengaduan dari kepala desa yang menyampaikan anak buahnya jadi caleg.
"Akhirnya kami melakukan klarifikasi kepada parpol dan ternyata sama parpol diberhentikan. Karena calon tersebut katanya tidak kooperatif dan memberikan data yang tidak benar,"" terang Agus.
Baca juga: 4 Kereta Api di Jember Terlambat Imbas Insiden KA Pandalungan Vs Truk
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto mengatakan bahwa pihaknya mendapat laporan dari Kepala Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran. Di aman ada perangkat desa masih aktif yang mencalonkan sebagai caleg 2024.
"Kemudian dari laporan itu, kami tindaklanjuti dengan berkoordinasi langsung dengan KPU. Dan dari KPU sendiri sudah melakukan pleno yang hasilnya caleg tersebut sudah diberhentikan," pungkas Yonki.
Editor : Narendra Bakrie