Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Ratusan Pendekar Silat Datangi PN Mojokerto Kawal Sidang Enam Rekannya

Ratusan Pendekar Silat Datangi PN Mojokerto Kawal Sidang Enam Rekannya © mili.id

Ratusan warga PSHW mendatangi PN Mojokerto, pada Rabu (10/1/2024). (Nana/mili.id)

Mojokerto - Ratusan pendekar silat warga Persaudaraan Setia Hati Winongo (PSHW) geruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk mengawal kasus sidang enam rekannya yang terlibat kasus pengeroyokan dua pesilat dari perguruan lain di Jalan Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis tiga bulan lalu.

Terlihat massa dari perguruan pesilat ini datang dengan mengendarai motor, dan memenuhi depan PN Mojokerto yang ada di Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko sejak pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Pasca KPK Tahan Bupati Situbondo hingga Maling Mengaku Petugas PDAM Gondol 1 Kg Emas

Massa yang datang tak hanya berasal dari Mojokerto Raya, tapi juga dari Jombang, Gresik, dan Sidoarjo. Mereka bertahan sampai sidang selesai.

"Kami mengawal supaya PN Mojokerto tidak main-main. Harus benar-benar objektif, saudara kami kalau tidak terbukti harus dibebaskan. Sebab dari awal, indikasinya kami tidak melakukan (dugaan pengeroyokan)," ujar Ketua Cabang PSHW Mojokerto Raya Siswanto.

Diketahui enam pesilat PSHW ditetapkan tersangka oleh Polres Mojokerto Kota hingga dijadikan terdakwa di PN Mojokerto, terkait pengeroyokkan dua pesilat dari perguruan lain di Jalan Dusun Clangap, pada Senin (30/10/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Lantaran, merasa tak bersalah, para terdakwa mengajukan praperadilan ke PN Mojokerto. Namun, Hakim Syufrinaldi menggugurkan praperadilan tersebut.

Menurut hakim, berdasarkan sistem informasi penyelesaian perkara (SIPP) PN Mojokerto, perkara pokok praperadilan. Yakni, pengeroyokan dua pesilat IKSPI di Jalan Dusun Clangap telah didaftarkan di PN Mojokerto pada 14 dan 15 Desember 2023.

Di sisi lain, pemeriksaan praperadilan yang diajukan dua tersangka dan empat anak berkonflik dengan hukum (ABH) dalam perkara pokok tersebut, hingga hari ini belum selesai.

Sehingga, dengan berpedoman pada surat edaran Mahkamah Agung (MA) nomor 5 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan, praperadilan tersebut dinyatakan gugur.

Baca juga: Jalan Mengabdi EPS.04 : Polisi Bangun TPQ Tanpa Dipungut Biaya

"Kami ajukan praperadilan karena dari awal, indikasinya kami tidak melakukan pengeroyokan," tegasnya.

Untuk diketahui enam terdakwa kasus ini yaitu Willy Dhanny Setiawan (25), warga Desa Tangunan, Puri, Mojokerto, M Rio Alviansyah (20), warga Desa Penompo, Jetis, Mojokerto.

Lalu AAP (17), warga Kecamatan Jatirejo; AJA (15), warga Kecamatan Puri; FMPA (17); dan MD (16), keduanya warga Kecamatan Jetis.

Sidang eksepsi digelar secara terbuka di Ruang Candra PN Mojokerto sekitar pukul 11.40.WIB, Rabu (10/1/2024). Dalam persidangan itu, Mejelis Hakim diketuai oleh Fransiskus Wilfrirdus Mamo, dengan dua hakim anggota Luwmanulhakim dan Yayu Mulyana.

Baca juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar 9 Kasus Narkoba: Tangkap 7 Orang, BB Total Rp500 Juta

Dua terdakwa Willy Dhanny Setiawan dan M Rio Alviansyah hadir dengan didampingi penasihat hukumnya Pidel Kastro Hutapea.

Sedangkan Jaksa penuntut umum (JPU) dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Bobby Ruswin dengan didampingi dua anggotanya.

Sementara di luar PN Mojokerto ratusan massa PSHW menunggu hasil sidang eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya.

Puluhan personel TNI dan Polri nampak melakukan pengamanan untuk mengantisipasi anggota PSHW yang memberikan dukungan.

Editor : Aris S



Berita Terkait