Probolinggo - Korban kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan melalui program kartu tani di Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo disebut ada 69 orang.
Kuasa hukum lima warga Desa Banyuanyar Tengah, Asman Afif Ramadhan. Menurut pria yang akrab disapa Rama itu, dirinya sudah mendapatkan beberapa bukti-bukti dugaan kasus tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan itu.
"Sejak dari tahun 2021 lalu setelah kami adukan perihal kasus ini, tim kami sambil lalu mencari dan melengkapi data-data tambahan untuk laporannya. Ternyata data yang terkumpul, jadi korban tidak hanya 5 orang klien saya," kata Rama, Kamis (11/1/2024).
Rama menambahkan, sejauh ini, pihaknya sudah mengumpulkan kurang lebih ada sekitar 68 warga Desa Banyuanyar Tengah yang menjadi korban peminjaman melalui program kartu tani tersebut.
"Dari kurang lebih sekitar 68 korban itu, hanya 5 warga yang merupakan klien saya sejauh ini yang melapor ke Polres Probolinggo bukti sudah lengkap, sedangkan yang lainnya masih terus kami gali dan kumpulkan data-datanya," ungkap Rama.
Rama berharap, jika memang ada warga Desa Banyuanyar Tengah selain 5 kliennya tersebut menjadi korban peminjaman melalui program kartu tani oleh oknum Kepala Desa (Kades) setempat, agar tidak takut untuk melapor.
"Kami sudah dapat nama-nama siapa saja yang jadi korban selain 5 klien saya. Oleh karena itu, segera cek saja ke BNI Kota Probolinggo dan kalau butuh pendampingan, tim kami siap dampingi," pungkasnya.
Baca juga: Polres Probolinggo Kota Bongkar Kasus Curanmor, Tangkap Eksekutor
Editor : Achmad S