Probolinggo - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo buka suara terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen dan perbankan melalui program kartu tani oleh oknum Kepala Desa (Kades) Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Fajar Putra Adi Winarsa mengatakan, dibenarkan jika dugaan kasus pemalsuan dokumen dan perbankan ini sudah masuk ke kepolisian pada tahun 2021 lalu. Namun, saat itu hanya sebatas pengaduan, bukan laporan.
"Pada tahun 2021 lalu itu sifatnya masih pengaduan ke kami (Polres Probolinggo). Sedangkan dasarnya dari undang-undang KUHP untuk melakukan sidik dan lidik itu minimal harus ada laporan polisi dan satu alat bukti," kata Iptu Fajar, Kamis (11/1/2024).
Namun, lanjut Fajar, dengan kembali datangnya para korban ke Polres Probolinggo pada Selasa (9/1/2024) kemarin, pihaknya sudah menerima laporan dan menaikkan status sebagai Laporan Polisi (LP).
"Kemarin memang belum jadi laporan polisi, baru pengaduan dan baru kemarin (10/1/2024) dinaikkan dan akan segera kami tindaklanjuti. Kalau untuk kasus ini ditangani Polda (Jatim) atau gimana saya masih belum tahu," ungkap Iptu Fajar.
Nanti setelah dinaikkan sebagai LP, menurut Iptu Fajar, lali dilanjutkan ke tahap penyelidikan, kemudian ke tahap penyidikan dan selanjutnya bisa ke tahap penetapan tersangka.
"Dalam waktu dekat ini, nantinya akan kami panggil (Periksa) para saksi maupun korban, kami juga akan panggil dan mintai keterangan lawyernya dan kemarin juga sudah berkoordinasi. Untuk informasi lain-lainnya menyusul," pungkasnya.
Baca juga: Dana Kampanye Dua Paslon Peserta Pilbup Probolinggo 2024, Belum Ada Sumbangan
Editor : Achmad S