Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Pria Jember Aniaya Istri Hingga Tewas Dipicu Rasa Cemburu

Pria Jember Aniaya Istri Hingga Tewas Dipicu Rasa Cemburu © mili.id

Tersangka penganiayaan Jalil di Mapolres Jember (M. Hatta/Mili.id)

Jember - Setelah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Jember, Jalil (48), warga Dusun Sukosari RT 005/RW 004, Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Jember ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan hingga tewasnya Miswati (45), yang tidak lain adalah sang istri.

Penetapan tersangka ini hasil dari penyidikan yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Jember pada Jalil, yang mulai Selasa malam (9/1) hingga selesai Rabu (10/1) dini hari.

Baca juga: Mayat Pria Ditemukan dalam Sawah di Jember

Di hadapan penyidik diakui oleh tersangka jika penyebab terjadinya pertengkaran antara dirinya dengan korban ini karena motif cemburu. Sebab korban yang saat itu berpamitan hendak berangkat kerja ini mengenakan berpakaian agak terbuka.

"Dari hasil penyidikan, berawal dari pertengkaran suami istri. Di mana ketika itu tersangka curiga dengan model berpakaian istrinya yang hendak berpergian hanya menggunakan pakaian setengah bulat," kata KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Dwi Sugiyanto saat dikonfirmasi di mapolres, Kamis (11/1/2024).

Melihat model pakaian yang dikenakan istrinya itu, sehingga timbul dugaan tersangka jika istrinya akan bertemu pria lain yang menjadi selingkuhannya.

"Korban Pamit bekerja, tapi tersangka menduga jika istrinya akan selingkuh. Sehingga terjadi perdebatan karena korban tidak terima dengan tuduhan itu," lanjutnya.

Baca juga: Bupati Jember Hendy Siswanto Dirawat di Rumah Sakit

Saat terjadinya pertengkaran itu, lanjut Dwi, terjadi saling dorong dan tarik antara korban dengan tersangka.

Kemudian ada salah satu anak korban yang bermaksud melerai pertengkaran juga kena dorong oleh tersangka hingga menyenggol tubuh korban hingga korban terjatuh hingga kepala bagian belakang membentur pagar besi rumah.

"Anaknya kena dorong tersangka, hingga menabrak tubuh korban. Karena kehilangan keseimbangan himngga korban jatuh dan kepala membentur pagar besi. Sehingga diduga penyebab kematian korban, diduga akibat benturan benda keras pada kepalanya," papar Dwi.

Baca juga: KMPJ Gandeng PWI Jember Perangi Peredaran Miras dan Narkoba

Sedangkan barang bukti yang diamankan polis yakni sebilah celurit, gelas, dan pakaian korban.

"Untuk celurit itu kita amankan, karena sempat diacungkan kepada korban. Gelas bekas kopi, karena pemicu pertengkaran saat korban disiram kopi oleh suaminya," ujar Dwi.

Dari kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait