Soal Keluhan Pelanggan di Surabaya, PLN: Ada Bukti, Denda Rp11 Juta

Soal Keluhan Pelanggan di Surabaya, PLN: Ada Bukti, Denda Rp11 Juta © mili.id

Aktivitas di Kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Kenjeran (Foto: Tim Lipsus mili.id)

Surabaya - Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Kenjeran akhirnya buka suara terkait pencabut meteran dan denda sebesar Rp75 juta terhadap Effendy Aris Nandar, warga Jalan Randu Indah Nomor 11, Surabaya.

Salah satu karyawan ULP PLN Kenjeran, Doni Tri Wicaksono membenarkan bila 5 orang petugas PLN yang salah satunya polisi itu datang ke kediaman Aris, mencabut meteran listrik untuk dibawa ke Lab PLN UP3 Surabaya Utara.

Baca juga: Dukung Percepatan Pembangunan IKN, PLN NP Targetkan 60 Ribu Ton FABA

"Yang Rp75 juta itu saya juga bingung mas, karena saya tanya teman-teman itu gak ada omongan seperti itu. Arahnya kan menjelekkan nama PT. Kan sudah jelas ada saksi polisi. Iya memang ada (petugas agak gemuk)," ungkap Doni saat ditemui tim lipsus mili.id di kantornya, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Keluh Pelanggan PLN di Surabaya: Meteran Listriknya Dijebol, Diminta Bayar Rp75 Juta

Sementara terkait hasil uji lab di PLN UP3 Surabaya Utara Jalan Gemblongan Nomor 64, Bubutan, Surabaya itu, petugas mendapati beberapa temuan hingga akhirnya Aris mendapat denda berkisar Rp11 juta.

PLN UP3 Surabaya Utara Jalan Gemblongan Nomor 64, Bubutan, Surabaya (Foto: Tim Lipsus mili.id)PLN UP3 Surabaya Utara Jalan Gemblongan Nomor 64, Bubutan, Surabaya (Foto: Tim Lipsus mili.id)

"Hasil lab 3 Januari 2024, satu, segel rusak, kedua kuncian di name plate ini terdapat goresan. Goresan itu kan mengindikasi pernah dibuka. Mungkin dia dulu pernah buka tapi gak jadi, ya gak tau kan. Intinya itu kita memvonis setelah ada dua bukti," beber dia.

Sementara terkait besaran denda, Doni mengaku tidak asal-asalan memberi nominal. Hal itu didasari dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Sesuai Pasal 13 ayat (1) terdapat empat jenis pelanggaran.

Pertama, pelanggaran golongan I (P-I) yakni pelanggaran yang memengaruhi batas daya. Pelanggaran ini contohnya seperti penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN. Kemudian, membuat MCB tak berfungsi.

Kedua, pelanggaran golongan II (P-II) yaitu berupa pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi. Misalnya, penggunaan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran. Lalu, mengotak-atik atau merusak segel kWh meter.

Ketiga, pelanggaran golongan III (P-III) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Sebagai contoh, sambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh meter dan pembatas.

Terakhir, pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan bukan pelanggan. Contohnya, mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta, atau penerangan pasar malam secara ilegal.

"Ini (Aris) termasuk golongan P III, yaitu mempengaruhi energi dan pembatas. Jadi gabungan P I dan P II. 9 bulan kali 720 itu maksudnya pemakaian maksimum selama 1 bulan dikalikan daya peruntukan. Jadi besarnya denda itu tergantung dari daya kontraknya," paparnya.

"Besaran denda itu tergantung daya, karena akumulasinya 9 bulan dikali pemakaian daya maksimum. Jadi ketika kena daya 900 ibaratnya, dendanya gak sampai 11 juta. Itu sudah sesuai dengan undang-undang. Dasarnya ada. Jadi denda Rp11 juta bukan PLN Kenjeran yang memutuskan," lanjut Doni.

Berdasar data pemakaian listrik beberapa tahun terakhir yang dipegang Doni, Aris pernah beberapa kali tercatat dengan pembayaran nominal sebesar Rp50 ribu.

"Dari histori PLN, saya ada rekapannya beberapa tahun terakhir, pembayarannya itu pernah Rp50 ribu dari Rp200 sampai 300 ribu. Masalah normal apa enggaknya, ini kita gak tahu, yang jelas disitu ada pemakaian menurun drastis," jelas dia.

Menurutnya, Aris tidak diwajibkan membayar besaran denda tersebut. Namun, bila tidak dibayar, maka pihaknya akan mengambil apa yang menjadi aset milik PLN, termasuk listrik loss yang dinikmati saat ini pasca-meterannya dicopot petugas.

Baca juga: Dirut PLN Terima Penghargaan dalam Ajang Lestari Award 2024

"Saya gak punya kewenangan untuk memutuskan denda. Kalau gak ada penyelesaian dari pihak PLN Kenjeran, yang nangani nanti pihak Gemblongan. Kita gak memaksa harus bayar. Kalau mau bayar ya kita pasang kembali, kalau gak mau ya kita ambil aset PLN," tegas dia.

Bila memang Aris sengaja tidak membayar denda tersebut, sesuai prosedur PLN, maka pihaknya akan berkirim surat panggilan pertama hingga ketiga. Bila tidak digubris, selanjutnya akan ada surat peringatan.

"Lalu peringatan pertama dan kedua, kalau tidak ada penyelesaian, baru nanti arahnya ke mutasi end atau diberhentikan berlangganan. Gak diselesaikan gak masalah, tapi aset PLN kita ambil gitu aja," pungkasnya.

Manajer PT PLN (Persero) ULP Kenjeran Angkat Bicara

Sementara Manajer PT PLN (Persero) ULP Kenjeran, Yossy Irawan menginformasikan bahwa pada 2 Januari 2024 petugas PLN melakukan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) rutin di wilayah Sidotopo Wetan, salah satunya di kediaman Effendy Aris Nandar, yang beralamat di Jalan Randu Indah.

"Pelaksanaan P2TL dilaksanakan sebagai langkah preventif PLN untuk menciptakan keselamatan kelistrikan bagi masyarakat dari bahaya-bahaya yang dapat timbul akibat kesalahan instalasi listrik atau penggunaan listrik yang tidak sesuai," jelas Yossy tertulis.

Menurutnya, P2TL yang dilakukan oleh petugas PLN dan didampingi kepolisian menemukan MCB terpasang tidak sesuai, stan meter mundur, serta didapati kondisi segel tidak sesuai sehingga setelah disampaikan kepada pelanggan petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Laboratorium PLN.

Kemudian pada 3 Januari 2024, pelanggan datang ke kantor PLN untuk turut menyaksikan pemeriksaan di laboratorium dan hasil pemeriksaan tersebut didapati MCB atau pembatas daya tidak sesuai atau lebih besar dari daya kontrak. Lalu segel tutup kWh meter rusak dan didapati hasil pengukuran kWhmeter tidak sesuai (mundur).

"Sehingga atas dasar hasil pemeriksaan tersebut ditetapkan pelanggaran P III (P3) yaitu mempengaruhi pengukuran energi dan pembatas daya dengan besaran Tagihan Susulan sebesar Rp. 11.601.966," beber Yossy.

Baca juga: PLN NP Sukses Pasok Listrik dalam HUT RI Ke-79 di IKN

Terpisah, Manajer Komunikasi & TJSL PLN UID Jawa Timur, Anas Febrian membenarkan perihal surat dari kuasa hukum Effendy Aris Nandar yang telah dikirim ke Direktur PLN Unit Pelaksana Pengatur Distribusi Jatim.

"Iya betul, ada mas (surat dari kuasa hukum konsumen). Sekarang masih melengkapi beberapa informasi nanti kita buatkan keterangannya," jawab Anas.

Kuasa Hukum Pelanggan Siapkan Langkah Hukum

Di sisi lain, Kuasa Hukum Effendy Aris Nandar, Aulia Rachman & Partner menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum mendapatkan balasan atau tanggapan dari pihak PLN.

Katanya, bila dalam waktu dekat pihaknya belum mendapatkan jawaban, akan secepatnya menempuh jalur hukum.

"Surat sudah saya kirimkan beberapa hari lalu ke PLN ULP Kenjeran, PLN UP3 Surabaya Utara dan PLN Unit Pelaksana Pengatur Distribusi Jatim. Namun sampai saat ini belum juga ada tanggapan," jelas dia.

"Kalau nantinya kami tunggu tidak ada jawaban, kami berencana menempuh jalur hukum. Jadi, yang pertama kalau tidak ada tanggapan terkait masalah perlindungan hukum dari pihak PLN, surat perlindungan hukum dan perlindungan konsumen akan kami luncurkan. Dan yang kedua, nantinya kami akan membuat surat pengaduan, baik itu pidana maupun perdata," tegas Aulia.

 

Editor : Redaksi



Berita Terkait