Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Satpol PP Surabaya Jaring Puluhan Pelajar SMA Pesta Miras di Bawah Flyover

Satpol PP Surabaya Jaring Puluhan Pelajar SMA Pesta Miras di Bawah Flyover © mili.id

Petugas Satpol PP Kota Surabaya menunjukkan dua botol arak yang disita dari para pelajar yang menggelar pesta miras.(ist/mili.id)

Surabaya - Sebanyak 21 pelajar sekolah menengah atas (SMA) terjaring petugas Satpol PP Surabaya ketika menggelar pesta minuman keras (Miras) di bawah flyover di Jalan Gubeng.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, M. Fikser mengatakan, para pelajar tersebut diamankan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat melalui command center 112.

Baca juga: Dinilai Membahayakan, Satpol PP Surabaya Robohkan Papan Reklame WIlayah Made

"Pihak kami mendapat informasi dari command center adanya adik-adik pelajar ini, yang mirisnya masih memakai seragam sekolah bergerombol dan membawa miras," katanya, Kamis (11/01/2024).

Merespons aduan tersebut, anggota Satpol PP Surabaya langsung meluncur ke lokasi, dan para pelajar ini hanya bisa pasrah ketika diamankan karena sudah dikepung petugas.

"Kami amankan mereka, kami juga bawa barang bukti 2 botol miras yang satu masih utuh, dan sisanya sudah berkurang," jelasnya.

Saat dibawa ke kantor Satpol PP Surabaya, puluhan pelajar tersebut dimintai keterangan dan dilakukan pendataan. Tak hanya itu, petugas Satpol PP juga turut mengundang pihak sekolah supaya mengetahui apa yang dilakukan siswanya saat jam pulang sekolah.

Baca juga: Dirazia, Bar dan Resto di Surabaya Kedapatan Jual Miras saat Ramadan

"Pihak sekolah juga kita panggil gunanya agar pihak sekolah tau bahwa beberapa murid dari mereka dijangkau oleh kami, sehingga pihak sekolah dapat memberikan perhatian lebih kepada mereka ini, supaya menghindari kejadian serupa kepada murid yang lain," tuturnya.

Selanjutnya, para pelajar tersebut mendapat sanksi sosial yakni berwisata ke Liponsos. Selayaknya petugas Liponsos, mereka dihukum dengan merawat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

"Kami ingin dengan adanya sanksi sosial tersebut, agar adik-adik tersebut tidak melakukan tindakan yang bisa merugikan orang lain serta merugikan diri mereka sendiri," ungkapnya.

Baca juga: Lokasi Judi Merpati Tambaksari Ditertibkan Satpol PP Surabaya

Setelah melakukan sanksi sosial, para remaja tersebut dibawa kembali ke kantor Satpol PP guna dikembalikan ke orang tua mereka masing- masing, agar mendapat pembinaan dari orang tua.

Kepada para pelajar, Fikser mengimbau untuk selalu menjaga sikap dan beretika baik di dalam maupun di luar sekolah. Tak hanya itu, Fikser juga menyarankan agar pihak sekolah dan orang tua dapat melakukan pembinaan terhadap mereka yang diamankan petugas.

"Harapan saya agar pihak sekolah maupun orang tua bisa lebih dekat dengan anak-anak mereka, tanya selalu apa dan bagaimana keadaan mereka di sekolah maupun di luar sekolah. Awasi dan jaga selalu mereka, bukan mengekang tetapi lebih kepada bagaimana agar mereka tetap pada jalur yang benar," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait