Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Terekam CCTV, Pemuda Jomblo Jombang Tertangkap Curi BH

Terekam CCTV, Pemuda Jomblo Jombang Tertangkap Curi BH © mili.id

Jombang - Yoga Agung Pratama (26) pria lajang asal Perum Mojoasri Blok L, nomor 5, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang Jawa Timur, hanya tertunduk lemas, saat diamankan polisi.

Pria kelahiran Sidoarjo tersebut, ditangkap anggota Reskrim Polsek Mojoagung, usai kedapatan mencuri 4 buah kutang perempuan milik warga perumahan setempat.

Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas menjelaskan peristiwa pencurian kutang milik warga perumahan Mojoasri Mancilan itu terjadi pada hari Rabu 10 Januari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan termasuk memeriksa sejumlah kamera CCTV yang ada di sekitar rumah korban, diketahui ada seseorang yang mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol W 2962 WC.

"Setelah dilakukan olah TKP di lapangan, ada bukti rekaman CCTV, kita kembangkan kemudian, kita telusuri, dan di hari yang sama, dari informasi warga juga, pada jam 16.30 WIB, yang bersangkutan sempat melintas di area sekitar TKP, anggota melakukan penelusuran dan berhasil diamankan (tersangka)," kata Yogas, Kamis 11 Januari 2024.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa tersangka ini statusnya masih lajang. Dan tersangka mengaku bila nekat mencuri kutang perempuan itu untuk memenuhi hasrat seksualnya.

"Tersangka ini masih sendiri belum menikah, tinggal di perumahan Mojoasri juga, tinggal di situ. Motifnya dia iseng, dan ada sedikit kepuasan, seperti ada gangguan seksual mungkin itu ya," ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, Yogas menyebut polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa kutang perempuan. Yang diambil pelaku dari 4 lokasi.

"Ini ada kedapatan beberapa (4) BH (kutang perempuan). Pengakuannya sudah 4 kali ya," tuturnya.

Meski sudah diamankan, tersangka tidak dilakukan penahanan lantaran pihak korban sudah memaafkan perbuatan korban.

"Karena ini ada permohonan permintaan dari korban, untuk tidak diproses secara hukum, dan diselesaikan secara kekeluargaan. Selain itu, tersangka ini berasal dari keluarga yang baik, karena sering membantu warga yang nyebrang (supeltas) dan kerugiannya kecil, sehingga kita lakukan BAP dan selanjutnya kita lakukan restorasi justice," kata Yogas.

Baca juga: Polisi Pastikan Mayat Tanpa Kepala di Jombang Korban Mutilasi

Editor : Achmad S



Berita Terkait