Polda Jatim merilis pengungkapan penembakan relawan Prabowo-Gibran.(Foto:Zain/mili.id)
Surabaya - Tuntas sudah proses pengungkapan kasus penembakan terhadap Muarah, relawan Prabowo-Gibran di Banyuates, Sampang, Madura. Total, lima orang ditetapkan tersangka.
Lima tersangka itu masing-masing adalah W, H, AR, HH dan S, mereka warga Sampang dan Pasuruan. Sementara otak di balik kasus ini adalah W yang merupakan Kepala Desa Ketapang.
Baca juga: Polda Jatim Gulung 2.307 Tersangka Premanisme: Debt Collector hingga Gengster
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, peran W ini adalah melakukan perencanaan kemudian juga sekaligus memerintahkan tersangka H untuk mencari orang yang mengawasi pergerakan korban, yang juga memerintahkan tersangka AR sang eksekutor untuk melalukan penembakan terhadap korban.
"Tersangka W ini sekaligus pemilik dua senjata api yang salah satunya digunakan penembakan terhadap korban pada saat peristiwa. Dan juga menyiapkan fasilitas motor dan memberikan uang Rp50 juta kepada tersangka AR," jelasnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (11/1/2024).
Totok menyebut, tersangka AR melakukan penembakan terhadap koeban itu menggunakan senjata api jenis Revolver kaliber 38 merek S&W.
"Selain itu yang bersangkutan juga melakukan survei selama 6 hari sebelum peristiwa penembakan dilakukan. Kemudian tersangka AR, juga membagi uang Rp5 juta kepada tersangka HH, hasil Rp50 juta dari tersangka W," katanya.
Baca juga: Wanita asal Bojonegoro Laporkan Oknum Polisi Situbondo ke Propam Polda Jatim
Kemudian untuk tersangka HH, warga Pasuruan, dalam kasus ini bertugas sebagai joki kendaraan pada saat melakukan penembakan, dan juga diajak survei yang juga menerima uang Rp5 juta dari tersangka AR.
"Kalau untuk tersangka H, mempunyai peran turut serta melaksanakan penembakan dan yang mencari tersangka S, untuk melakukan pengawasan terhadap pergerakan korban," papar Totok.
"Jadi, H ini yang melakukan komunikasi dengan eksekutor tersangka AR, untuk penembakan dan menginformasikan bahwa korban ada di lokasi," tambahnya.
Baca juga: Polda Jatim Sabet 3 Penghargaan Terbaik Tingkat Nasional di Rakernis SDM Polri 2025
Atas kasus ini, penyidik menerapkan pasal berbeda terhadap kelima tersangka. Untuk tiga tersangka, S, HH dan H, dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subsider Pasal 351 Ayat 2 Juncto 55 56. Sedangkan untuk tersangka W, yang melaksanakan perintah, dikenakan juga Pasal UU darurat Pasal 1 Ayat 1 selaku pemilik senpi.
Sementara untuk eksekutor, yakni AR, juga dikenakan tambahan yaitu Pasal 1 Ayat 1 UU darurat, selaku pemegang senpi dengan ancaman untuk UU darurat ancaman hukumannya 20 tahun. Untuk Pasal 353 Ayat 2 tentang penganiayaan yang direncakan, ancaman hukumannya 7 tahun, serta Pasal 351 Ayat 2 yang ancamannya maksimal 5 tahun.
Editor : Aris S