Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Dendam Menjadi Motif Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

Dendam Menjadi Motif Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang © mili.id

Polda Jatim merilis pengungkapan penembakan relawan Prabowo Gibran di Sampang.(Foto:Zain Ahmad/mili.id)

Surabaya - Kasus penembakan terhadap Muarah, relawan Prabowo-Gibran di Banyuates, Sampang, Madura itu bermotif balas dendam. Dalangnya, merupakan kepala desa.

"Saya tegaskan bahwa motif penembakan ini tidak ada kaitannya dengan politik. Tetapi murni bahwa tersangka W (kepala desa), dendam terkait dengan peristiwa tahun 2019, di mana anak buahnya waktu itu menjadi korban penembakan yang dilakukan kepada korban, yang saat ini dilakukan penembakan," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Sedan Camry Terbalik di Tol Jomo Usai Oleng Tabrak Innova

Dirmanto menyebut, dalam kasus ini total lima orang ditetapkan tersangka, yang masing-masing adalah W, H, AR, HH dan S. Semuanya warga Sampang dan Pasuruan.

"Sekarang sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Sementara Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menerangkan bahwa peran W adalah melakukan perencanaan kemudian juga sekaligus memerintahkan tersangka H untuk mencari orang yang mengawasi pergerakan korban, yang juga memerintahkan tersangka AR sang eksekutor untuk melalukan penembakan terhadap korban.

"Tersangka W ini sekaligus pemilik dua senjata api yang salah satunya digunakan penembakan terhadap korban pada saat peristiwa. Dan juga menyiapkan fasilitas motor dan memberikan uang Rp50 juta kepada tersangka AR," jelasnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (11/1/2024.

Baca juga: Pikap Tergelincir di Tol Sumo, Muatan Ikan Tumpah ke Jalan

Totok menyebut, tersangka AR melakukan penembakan terhadap korban itu menggunakan senjata api jenis Revolver kaliber 38 merek S&W.

"Selain itu yang bersangkutan juga melakukan survei selama 6 hari sebelum peristiwa penembakan dilakukan. Kemudian tersangka AR, juga membagi uang Rp5 juta kepada tersangka HH, hasil Rp50 juta dari tersangka W," katanya.

Kemudian untuk tersangka HH, warga Pasuruan, dalam kasus ini bertugas sebagai joki kendaraan pada saat melakukan penembakan, dan juga diajak survei yang juga menerima uang Rp5 juta dari tersangka AR.

Baca juga: Polda Jatim Beberkan Catatan Kejahatan di Jajaran Selama Sepekan

"Kalau untuk tersangka H, mempunyai peran turut serta melaksanakan penembakan dan yang mencari tersangka S, untuk melakukan pengawasan terhadap pergerakan korban," papar Totok.

"Jadi, H ini yang melakukan komunikasi dengan eksekutor tersangka AR, untuk penembakan dan menginformasikan bahwa korban ada di lokasi," tambahnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait