112 Rekanan Dibebankan Membayar Pajak Galian C, Ini Penjelasan Kajari Situbondo

112 Rekanan Dibebankan Membayar Pajak Galian C, Ini Penjelasan Kajari Situbondo © mili.id

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana saat dikonfirmasi di Kantornya.(Foto: Fatur Bari/mili.id)

Situbondo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menjelaskan tentang 112 kontraktor yang dibebankan dengan kewajiban membayar pajak galian C dalam mengerjakan proyek fisik dengan sumber dana APBD Kabupaten Situbondo, bukan wewenangnya.

"Informasi kejaksaan membebankan kewajiban pajak galian C kepada ratusan kontraktor, informasi tersebut tidak benar, karena yang berwenang yakni bapenda," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Blusukan di Pasar Tradisional Asembagus, Mbak Ulfi Serap Aspirasi Pedagang

Diungkapan Ginanjar memang pada 28 Desember 2023 lalu, pihaknya mengumpulkan 112 rekanan yang mengerjakan proyek fisik dengan sumber anggaran APBD Kabupaten Situbondo, namun itu hanya sebatas pendampingan.

"Itu atas permintaan Bapenda Kabupaten Situbondo, untuk melakukan pendampingan penertiban pembayaran kewajiban pajak dari MBLB terhadap galian C di Situbondo, sehingga langsung mengumpulkan sebanyak 112 rekanan," katanya.

Namun, saat ratusan rekanan dikumpukan di auditorium Kejari Situbondo, sebagian besar mereka tidak dapat menunjukan dokumen pembelian galian C, sehingga para rekanan tersebut diwajibkan untuk membayar pajak langsung galian C kepada petugas Bapenda Situbondo, dengan total pajak galian C yang dibayar rekanan sebesar Rp 171 juta.

Baca juga: Honda Jazz Ugal-ugalan Picu Tabrakan Beruntun di Situbondo

"Dari jumlah 112 rekanan yang dikumpulkan, hanya dua rekanan yang dapat menunjukan dokumen galian kepada seorang penambang. Sedangkan sebanyak 110 rekanan yang tidak dapat menunjukan dokumen pembeliannya, mereka diwajibkan membayar pajak galian C kepada petugas bapenda di pertemuan tersebut," bebernya.

Lebih jauh Ginanjar menegaskan, untuk mengantisipasi terjadinya kebocoran pajak galian C, pihaknya menyarankan kepada Bapenda Situbondo, untuk mendata OPD di Kabupaten Situbondo, yang mempunyai proyek fisik pada APBD tahun 2024.

"Sehingga dengan pendataan tersebut, kami mengetahui para rekanan yang mengerjakan proyek fisik dengan sumber anggaran APBD Situbondo tahun 2024," kata Ginanjar.

Baca juga: Residivis Kasus Perampokan di Situbondo Terjerat Narkoba

Ginanjar menambahkan, diharapkan dengan penertiban pajak tambang galian C ini, bisa mengurangi penambang ilegal di Kabupaten Situbondo.

"Selain itu, kami juga berharap para rekanan yang mempunyai pekerjaan fisik, denga sumber anggaran APBD Situbondo, juga lebih hati hati membeli material galian C," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait