Polres Mojokerto Gerebek Rumah Bandar Besut Ngoro, Sita 30 Gram Sabu

Polres Mojokerto Gerebek Rumah Bandar Besut Ngoro, Sita 30 Gram Sabu © mili.id

Tersangka Besut menjalani penyidikan di Satnarkoba Polres Mojokerto.(Nana/mili.id)

Mojokerto - WY alias Besut diringkus anggota Satnarkoba Polres Mojokerto dengan barang bukti puluhan gram narkoba jebis sasabu di Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Penangkapan bandar ini dilakukan usai polisi mendapatkan informasi terkait adanya peredaran barang haram di wilayah Kecamatan Ngoro.

Baca juga: Ketua KONI Kota Probolinggo Diamankan Polisi Surabaya Terkait Narkoba

Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo menjelaskan, penangkapan bandar tersebut dilakukan pada Kamis (4/1/2024), sekitar pukul 17.30 WIB.

"Kita kerahkan tim untuk melakukan penyelidikan, dan kami langsung melakukan penggerebakan ketika waktu dirasa tepat," ujarnya, Jumat (12/1/2024).

Marji menyebutkan, wilayah Kecamatan Ngoro memang acapkali dijadikan lokasi transaksi peredaran narkoba.

"Dari hasil penyelidikan anggota kami di lapangan, memang patut diduga di daerah Ngoro merupakan lokasi ramai peredaran gelap narkoba," ucapnya.

Dari penggerebekan di rumah tersangka, lanjut Mujali, pihkanya menyita puluhan gram narkoba berbentuk kristal putih yang kini dijadikan barang bukti.

Baca juga: Nikmatnya Makan dan Minum di Wisata Air Sumber Dhuwur Desa Wonosari, Mojokerto

"Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 30 gram sabu," bebernya.

Menurut Marji, sabu yang disita itu dari keterangan tersangka akan diedarkan di wilayah Kecamatan Ngoro dan Pungging.

"Barang bukti siap edar dengan paket sabu kemasan plastik dengan kode A dengan berat 10,18 gram, kode B dengan berat 10,12 gram, kode C 10,16 gram, kode D berat 1,02 gram, kode E 1,02 gram," jelasnya.

Baca juga: Pedagang Angkringan di Mojokerto Diminta Jaga Ketertiban dan Tak Jual Miras

Selain barang bukti sabu, pihaknya juga menyita beberapa plastik klip, handphone tersangka, serta timbangan digital.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumanya di atas lima tahun penjara," pungkas Mujali.

Editor : Aris S



Berita Terkait