Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Tim Gabungan Bondowoso Mempreteli Ratusan APK Langgar Perda Tanpa Tebang Pilih

Tim Gabungan Bondowoso Mempreteli Ratusan APK Langgar Perda Tanpa Tebang Pilih © mili.id

Petugas Satpol PP menertibkan APK pemilu 2024 di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Nangkaan, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso yang melanggar aturan, Jumat (12/1/2024). (Deni AW/Mili.id)

 

Bondowoso - Ratusan alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Bondowoso dipretili petugas tim gabungan, Jumat (12/1/2024).

Baca juga: Ramalan Zodiak, Kades Didemo hingga Prakiraan Cuaca

Penertiban APK tersebut di wilayah kecamatan kota Bondowoso seperti di Kelurahan Badean dan Tamansari.

Tim gabungan yang terlibat dalam penertiban di antaranya Satpol PP, Bawaslu, Dishub dan pihak kepolisian.

Kasi Ops Satpol PP dan Damkar Pemkab Bondowoso, Ahmad Hambri menjelaskan, penertiban tersebut hasil dari rakor Pokja Bawaslu Bondowoso.

"Dari sisi kampanye memang tidak melanggar aturan karena sudah memasuki masa kampanye. Tapi pemasangan APK ini melanggar perda," ungkap Hambri kepada Mili.id.

Baca juga: Kades di Jember Didemo Warga, Diduga Terkait Penggelapan Pajak

Aturan yang dilanggar di antaranya Perda nomor 9 tahun 2016 dan perda nomor 90 tahun 2021 tentang reklame.

"APK yang ditertibkan ini dipasang dengan cara dipaku ke pohon dan dipasang di fasilitas umum," beber Hambri.

Dipaparkan Hambri untuk jumlah APK yang ditertibkan hingga ratusan, baik APK caleg, calon anggota DPD RI, hingga APK capres-cawapres, sehingga pihaknya tidak tebang pilih.

Baca juga: Pernyataan Hasto Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK

"Kami mengimbau kepada para caleg supaya tidak lagi memasang APK dengan cara dan di tempat yang melanggar aturan," ucapnya.

Tim gabungan, kata Hambri, sebelumnya telah menyurati para pihak pengurus partai politik supaya mencopot sendiri APK yang dipasang melanggar aturan. Tapi karena tidak diindahkan, maka tim gabungan bergerak menertibkan.

Editor : Aris S



Berita Terkait