para penyandang disabilitas mental tersebut, biasanya jarang menggunakan pilihnya ketika hari pelaksanaannya.
Situbondo - Ada yang menarik pada pelaksanaan Pemilu 2024. Sebab, sesuai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, memperbolehkan pemilih kategori penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), memiliki hak suara pada Pemilu 2024.
Baca juga: Pemotor asal Bondowoso Tewas Tertabrak Truk di Situbondo
Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto mengatakan, jika hak pilih penyandang disabilitas mental tertampung dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Sehingga dalam pelaksanaanya diperbolehkan menyoblos.
"Dalam aturan PKPU yakni penyandang disabilitas mental (ODGJ) diperbolehkan menyoblos. Sedangkan Situbondo tercatat sebanyak 475 penyandang disabilitas atau ODGJ," ujar Marwoto Jumat (12/1/2024).
Menurut dia, hak pilih penyandang disabilitas atau ODGJ sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Situbondo 514.815 pemilih.
Baca juga: Sederet Program untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Situbondo
"Untuk di Situbondo, tercata sebanyak. 475 orang penyandang disabilitas mental itu masuk dalam DPT yang 514.815 pemilih tersebut,"bebernya.
Lebih jauh Marwoto mengatakan, untuk pemilih penyandang disabilitas mental tidak boleh ada paksaan untuk menggunakan hak suaranya pada 14 Februari 2024. Namun, dalam prakteknya para pemilih disabilitas mental jarang menggunakan hak suaranya.
Baca juga: Depresi, Pria di Situbondo Coba Hara-Kiri di Taman Pancing
"Meski demikian, para penyandang disabilitas mental itu, biasanya jarang menggunakan pilihnya ketika hari pelaksanaannya," katanya.
Marwoto menjelaskan,. jika salah satu penyandang disabilitas mental datang dan mencoblos harus dikawal oleh keluarga, KPPS, maupun pengawas yang bertugas.
"Sehingga tetap terarah dan lancar ketika berada di dalam bilik suara," pungkasnya.
Editor : Aris S