Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Pria Pujon Malang itu Tewas Dikeroyok di 3 Lokasi, Tersinggung dan Miras Jadi Pemicu

Pria Pujon Malang itu Tewas Dikeroyok di 3 Lokasi, Tersinggung dan Miras Jadi Pemicu © mili.id

Pers rilis ungkap kasus pengeroyokan menyebabkan satu orang tewas (Foto: Muhammad Anam/mili.id)

Malang - Ketersinggungan dan pengaruh minuman keras (miras) menjadi pemicu pengeroyokan hingga menyebabkan seorang pria tewas di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

"Jadi yang melatarbelakangi pengeroyokan hingga ada satu korban meninggal dunia yaitu ketersinggungan. Selain itu para pelaku juga di bawah pengaruh minuman keras," papar Kapolres Batu, AKPB Oskar Syamsuddin, Jumat (12/1/2024).

Baca juga: Pengeroyokan Pemuda di Surabaya, Polisi Baru Tangkap 3 Pesilat dari Belasan Pelaku

Dalam kasus ini, sebenarnya ada dua korban. Yaitu Danar (D), yang ditemukan tewas, di sungai Desa Ngroto, Kecamatan Pujon pada Minggu (7/1/2024) lalu. Kemudian Galih Wisnu (G), kondisi selamat.

Baca juga: Mayat Pria di Pujon Malang Dipastikan Korban Pengeroyokan, Tiga Pelaku Ditangkap

Menurut Oskar, kasus ini diungkap timnya dalam waktu dua hari atau 2x24 jam. Tim Satreskrim Polres Batu menangkap tiga orang, yaitu AG (18), EKA (14), dan AR (17).

Ketiga tersangka awalnya melintas di Gazebo. Di sini, mereka bertemu kedua korban, yaitu D dan G yang tengah berboncengan motor. Kemudian salah satu tersangka melontarkan ucapan: "Opo Plirak Plirik" (kenapa lihat-lihat).

"Dari situ, kedua korban langsung berhenti dan menghampiri para tersangka. Lalu korban memukul terlebih dahulu pada salah satu tersangka, hingga tersangka membalas. Terjadilah pertengkaran," ungkap Oskar.

Saat korban D dikeroyok, korban G berlari menyelamatkan diri. Tak pelak, D akhirnya jadi bulan-bulanan ketiga tersangka hingga tewas.

Baca juga: Mayat Pria Ditemukan dalam Sawah di Jember

"Setelah meninggal, jenasah korban D dibuang ke saluran air dekat Lapangan Desa Ngroto. Begitu juga dengan motornya, dibuang ke daerah Dusun Klemuk, Desa Pandesari, Pujon untuk menghilangkan jejak," beber Alumni Akpol 2003 itu.

Dia menambahkan, kedua korban dan ketiga tersangka tidak saling mengenal.

"Mereka ini tidak kenal. Dari keterangan para tersangka, pengeroyokan dilakukan di tiga tempat yang berbeda, antara lain Gazebo atau TKP pertama, Jembatan Biyan TKP kedua, dan Lapangan Desa Ngroto TKP ketiga atau tempat membuang jenazah," ujarnya.

"Jarak TKP ini lumayan jauh sampai berpindah desa. Korban sempat dibonceng motor oleh ketiga tersangka dan akhirnya meninggal setelah dipukul dengan batu dan bambu di bagian kepala, di TKP ketiga. Nah yang menyuruh membuang jenazah yaitu AG," sambung Oskar.

Baca juga: Tersangka Pembunuh Kakak Ipar di Situbondo Segera Masuk Persidangan

Dari hasil autopsi, korban mengalami luka bagian tangan kiri, lengan luka terbuka, kepala bagian kiri luka terbuka, dan tengkorak kepala pecah.

"Penyebab korban meninggal dunia karena mengalami pendarahan di kepala. Dari pendalaman kasus ini ada 18 barang bukti yang diamankan antara lain dua motor tersangka, pisau, batu, dan bambu yang dipakai mengeroyok korban," ujarnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 80 Undang-undang (UU) RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah kedua UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait