Surabaya - Pengadilan Agama (PA) Surabaya menyebut banyaknya perceraian di Kota Pahlawan disebabkan karena perselisihan hal sepele, faktor ekonomi, hadirnya orang ketiga (perselingkuhan), hingga meninggalkan salah satu pihak.
"Yang banyak memang karena hal sepele hingga hadirnya orang ketiga," kata Humas 2 PA Surabaya, Nur Khasan, Jumat (12/1/2024).
Baca juga: HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo Itu Milik Dua Perusahaan, Terbagi 3 Sertifikat
Nur menyampaikan bahwa para pemohon cerai talak maupun gugat di PA Surabaya masih banyak yang tidak menyadari tentang arti rumah tangga dan pernikahan yang sesungguhnya.
Menurutnya, perceraian dianggap sebuah hal yang lumrah oleh para pemohon. Padahal, cerai merupakan opsi paling akhir dalam mengakhiri permasalahan rumah tangga.
"Kalau sudah paham (tentang pernikahan), terutama sadar akan hak dan kewajiban, tentu akan dihadapi dengan tenang. Karena menurut saya, cerai adalah seperti 'pintu darurat' atau cara paling akhir, seperti halnya pesawat kalau oleng. Jadi, harus dipikirkan matang-matang sebelum melakukan (pengajuan cerai)," jelasnya.
Meski begitu, pihaknya memastikan bahwa PA Surabaya memberikan pendampingan pasca cerai disahkan atau kedua belah pihak memperoleh akta cerai. Supaya, kedua belah pihak mendapatkan hak maupun menjalankan kewajiban sesuai syariat Islam dan Undang-Undang (UU).
Baca juga: Lokasi SIM Cak Bhabin dan Simling 22 Januari 2025 di Surabaya
"Kami juga ada MoU tentang pelayanan pasca cerai kepada kedua belah pihak. Supaya hak mutah dan idah bisa terlaksana selama sidang, serta pihak wanita mendapatkan haknya dari mantan suami. Ini sudah dijalankan dan berikan pelayanan," tandas Nur.
Berikut data permohonan cerai sepanjang tahun 2022-2023 di PA Surabaya:
1. Ada sebanyak 5.454 permohonan cerai di sepanjang tahun 2023. Kebanyakan, permohonan itu diajukan oleh pihak perempuan.
Baca juga: Sopir Mabuk Penyebab Tewasnya Pasutri Surabaya Diadili
Untuk cerai talak (diajukan suami) ada sebanyak 1.552. Untuk cerai gugat (diajukan istri) ada 3.902.
2. Dari 5.454 permohonan yang diterima, jumlah permohonan cerai yang diputus mencapai 4.824. Dari jumlah itu, 1.366 diantaranya cerai talak dan 3.458 cerai gugat.
3. Jumlah cerai tersebut menurun dibanding tahun 2022. Total permohonan yang diterima mencapai 6.058, yang terdiri dari 1.781 cerai gugat dan 4.277 cerai talak. Sementara, jumlah yang diputus mencapai 5.802.
Editor : Aris S