Wakil Ketua DPRD Surabaya, AH Thony (Foto: Tim Lipsus mili.id)
Surabaya - Wakil Ketua DPRD Surabaya, AH Thony menyoroti tagihan Rp11 juta yang dibebankan PLN kepada Effendy Aris Nandar, pekerja serabutan asal Jalan Randu Indah Nomor 11, Kenjeran, kota setempat.
"Meteran dicabut kemudian tidak ada berita acara. Itu kan kami menduganya PLN melakukan penghilangan barang bukti bahwa itu ada kesalahan dari instalasi," terang AH Thony kepada Tim Lipsus mili.id, Jumat (12/1/2024).
Baca juga: PLN NP Sabet Top Digital PR Award 2025
"Kemudian (tagihan) dibebankan pada pelanggan, itu kurang proporsional. Sehingga kadang-kadang harusnya (PLN) introspeksi. Kalau ada yang melakukan kesalahan dengan bukti yang jelas, maka tunjukkan kepada si pelanggan bahwa pelanggan melakukan kesalahan," tambahnya.
Baca Juga: Soal Keluhan Pelanggan di Surabaya, PLN: Ada Bukti, Denda Rp11 Juta
AH Thony juga menanggapi perihal tagihan Rp11 juta yang dibebankan kepada pelanggan bernama Aris tersebut.
"Secara logika saya melihatnya, membacanya, memahaminya bahwa arus listrik itu searah. Kalau kemudian dipergunakan lalu jalan kalau searah berarti kan ada urutan satu meter dua dan sebagainya," ungkap dia.
"Tetapi kalau kemudian tiba-tiba turun menjadi satu, lalu naik turun dari 9 lalu itu dihitung penggunaan seolah-olah dari dua menuju 9, pasti itu kan muncul angka seolah-olah warga itu menggunakan sejumlah sekian. Nah, kalau memang faktanya itu terbalik dan itu ada buktinya, maka PLN harapan kami tidak seperti," papar AH Thony.
AH Thony juga meminta PLN harus bekerja secara profesional dan melayani pelanggan dengan baik.
"PLN harus bekerja secara profesional dan tidak semena-mena mencabut atau memblokir meteran listrik tanpa ada penjelasan yang rasional kepada pelanggan. Hal itu juga bisa menjadikan edukasi kepada pelanggan," tegasnya.
Baca Juga: Keluh Pelanggan PLN di Surabaya: Meteran Listriknya Dijebol, Diminta Bayar Rp75 Juta
Sebelumnya, Aris mengaku meteran listrik di rumahnya dijebol oknum petugas Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Kenjeran. Dia juga mengaku diminta membayar tagihan Rp11 juta tanpa alasan yang jelas.
Baca juga: Asa Bergending Besutan PLN NP Gresik, Libatkan Penyintas KDRT hingga Kelompok Rentan
Bapak dua anak ini bercerita, awalnya dia didatangi 5 orang mengenakan pakaian petugas PLN. Salah satu dari 5 orang itu, bahkan ada yang berpakaian polisi, pada Selasa (2/1/2023) siang lalu.
Mereka tiba-tiba menyampaikan pada Aris, bahwa aliran listrik di rumahnya akan diputus.
Sementara Manajer PT PLN (Persero) ULP Kenjeran, Yossy Irawan menginformasikan bahwa pada 2 Januari 2024 petugas PLN melakukan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) rutin di wilayah Sidotopo Wetan, salah satunya di kediaman Effendy Aris Nandar, yang beralamat di Jalan Randu Indah.
"Pelaksanaan P2TL dilaksanakan sebagai langkah preventif PLN untuk menciptakan keselamatan kelistrikan bagi masyarakat dari bahaya-bahaya yang dapat timbul akibat kesalahan instalasi listrik atau penggunaan listrik yang tidak sesuai," jelas Yossy tertulis pada Kamis (11/1/2024).
Menurutnya, P2TL yang dilakukan oleh petugas PLN dan didampingi kepolisian menemukan MCB terpasang tidak sesuai, stan meter mundur, serta didapati kondisi segel tidak sesuai sehingga setelah disampaikan kepada pelanggan petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Laboratorium PLN.
Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50% Kedua Berlaku Mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025
Kemudian pada 3 Januari 2024, pelanggan datang ke kantor PLN untuk turut menyaksikan pemeriksaan di laboratorium dan hasil pemeriksaan tersebut didapati MCB atau pembatas daya tidak sesuai atau lebih besar dari daya kontrak. Lalu segel tutup kWh meter rusak dan didapati hasil pengukuran kWhmeter tidak sesuai (mundur).
"Sehingga atas dasar hasil pemeriksaan tersebut ditetapkan pelanggaran P III (P3) yaitu mempengaruhi pengukuran energi dan pembatas daya dengan besaran Tagihan Susulan sebesar Rp. 11.601.966," beber Yossy.
Di sisi lain, Manajer Komunikasi & TJSL PLN UID Jawa Timur, Anas Febrian membenarkan perihal surat dari kuasa hukum Aris yang telah dikirim ke Direktur PLN Unit Pelaksana Pengatur Distribusi Jatim.
"Iya betul, ada mas (surat dari kuasa hukum konsumen). Sekarang masih melengkapi beberapa informasi nanti kita buatkan keterangannya," jawab Anas.
Baca Juga: Keluhan Pelanggan PLN Juga Ada di Sidoarjo, Pindahkan Tiang Dibebani Biaya Rp11 Juta
Editor : Redaksi