Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Sempat Diskors 30 Menit, Hearing di Komisi D Belum Ada Titik Temu

Sempat Diskors 30 Menit, Hearing di Komisi D Belum Ada Titik Temu © mili.id

Hearing di Komisi D antara karyawan dan PT Hutomo Mandala Raharjo/Foto: mili/roy

Mili.id - Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar hearing bersama 9 karyawan dan pihak PT Hutomo Mandala Raharjo serta Dinas Tenaga Kerja menindak lanjuti pemecatan sepihak oleh perusahaan, Selasa (7/12).

Sebelum hearing Mahfud salah satu karyawan PT Hutomo kepada reporter wartawan mengatakan, pemecatan yang dilakukan perusahaan tapa didasari landasan yang jelas.

Baca juga: Komisi D Pengalihan PBI JK ke UHC Jangan Ditunda, Yakin Seminggu Kelar

"Pemecatan itu tidak masuk akal Mas, alasannya untuk efisiensi, kalau pakai alasan itu kan harus ada bukti, wong perusahaannya itu baik-baik saja, malah kelihatannya sudah nambah karyawan baru," ujar Mahfud.

Mahfud menjelaskan jika hearing kali ini adalah yang ke dua, sebelumnya pada tanggal 17 November lalu sudah sempat dilakukan hearing namun pihak perusahaan tidak hadir, kemudian hearing ditunda.

"Jadi saat itu pihak perusahaan tidak hadir, lalu hearing ditunda dan dilaksanakan hari ini, ya kami berharap hari ini bisa ada hasil, kami tidak nuntut soal pesangon karena itu hal lain, yang kami meminta pada perusahaan yaitu agar kami bisa dipekerjakan kembali," kata Mahfud.

Andre dari pihak PT Hutomo Mandala Raharjo, saat ditanya Khusnul Khotimah Ketua Komisi D DPRD dalam sidang membantah jika pihaknya telah menerima karyawan baru.

Baca juga: Catatan Khusnul Khotimah pada Peringatan Hardiknas 2023

"Kita tidak ada menerima karyawan baru, tapi itu adalah karyawan magang dari rekanan kita, nanti setelah 3 bulan mereka akan kembali ke perusahaannya," kata Andre

Sembilan karyawan tersebut menurut Andre bagian pergudangan dan alasan pemecatan pada mereka karena pihaknya tidak mampu membayar. 

Hearing pun tidak mendapat titik temu, akhirnya sidang diskors selama 30 menit untuk memberi waktu pada pihak perusahaan negosiasi dengan 9 karyawan yang dipecat. 

Baca juga: Menuju Surabaya Kota Layak Anak Dunia, Kekerasan Anak Malah Meningkat

Namun sayang pembicaraan yang dilakukan kedua belah pihak tidak membuahkan hasil. Kemudian sidang dimulai kembali, karyawan PT Hutomo tetep tidak ingin dipecat meskipun diberikan pesangon yang besar.

Karena kedua belah pihak sama-sama keras mempertahankan keinginannya akhirnya sidang kembali tidak membuahkan hasil yang diharapkan. 

"Pada musim pandemi seperti ini mencari pekerjaan susah, jadi kami tetap ingin bekerja kembali," ujar perwakilan karyawan dalam sidang itu.

Editor : Redaksi



Berita Terkait