Kedua begal digelandang ke ruang tahanan Polsek Tandes (Foto: Ist)
Surabaya - Komplotan begal motor dengan modus menuduh korban menggoda istri mereka di Surabaya diringkus polisi.
Dua begal yang diringkus Unit Reskrim Polsek Tandes itu bernama Betrus (30) dan MH (28), keduanya warga Balongsari, Surabaya.
Baca juga: Aksi Tolak UU TNI hingga Dua Begal di Probolinggo
Kapolsek Tandes, Kompol Budi Waluyo mengatakan, modus komplotan begal ini terbilang cara lama. Mereka menghentikan laju motor korban dan menuduh korban telah menggoda istri salah satu pelaku.
"Modusnya mereka memilih calon target secara acak. Setelah itu, mereka memepet dan menghentikan laju motor korban. Nah, tersangka B (Betrus) sebagai eksekutor yang menuduh korban telah menggoda istrinya," ungkap Budi, Jumat (12/01/2024).
Tak hanya merampas motor, mereka juga menghajar korban yang melawan dan menyangkal tuduhan mereka.
Selain itu, Betrus yang merupakan residivis di Tahun 2010 dan 2018 itu sempat mengancam korban menggunakan parang yang disembunyikan di balik baju.
Karena takut, korban memilih menyelamatkan diri meninggalkan motornya.
Baca juga: Dua Begal yang Ditembak Polisi di Probolinggo Residivis dan DPO Curanmor
"Mereka beraksi di Jalan Satelit Utara, Darmo Satelit, Balongsari, Tandes, Jalan Lempung Lakarsantri, Mayjen Yonosuwoyo dan Dukuh Pakis. Mereka ini DPO (buronan) hampir banyak polsek," beber Budi.
Dari tangan komplotan begal ini, penyidik menyita barang bukti sebuah motor Mio L 6682 PU yang digunakan sebagai sarana.
Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP terkait Pencurian dengan Kekerasan (curas), dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Baca juga: Video Polisi Tembak Dua Begal hingga Ramalan Zodiak
Budi menambahkan, komplotan begal ini menjual motor hasil rampasan ke Sampang, Madura.
"Motor hasil kejahatan dibawa langsung ke Sampang, Madura. Harganya mulai Rp4 sampai 5 juta. Selanjutnya uang itu dibagi rata. Uangnya dipakai untuk mencukupi kehidupan sehari-hari," beber dia.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Tandes masih memburu pelaku lain berinisial T dengan menerbitkan DPO.
Editor : Narendra Bakrie