Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Keluhan Pelanggan PLN Juga Ada di Sidoarjo, Pindahkan Tiang Dibebani Biaya Rp11 Juta

Keluhan Pelanggan PLN Juga Ada di Sidoarjo, Pindahkan Tiang Dibebani Biaya Rp11 Juta © mili.id

Siti, warga Sidoarjo menunjukkan tiang listrik PLN di rumahnya yang ingin dipindahkan (Foto: Tim Lipsus mili.id)

Sidoarjo - Keluhan pelanggan PLN juga datang dari Sidoarjo, di mana seorang warga yang ingin menindahkan tiang listrik dibebani biaya Rp11 juta.

Keluhan itu disampaikan Siti Khodijah, warga Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: Laga Deltras vs Persibo Ricuh, Suporter Pukul Wasit

Wanita itu dibebani biaya Rp11 juta oleh PLN, bila tiang listrik yang menancap di tanah teras rumahnya dipindahkan. Katanya, tarif itu dipatok PLN untuk biaya operasional pemindahan.

"Saya ajukan pemindahan tiang ke kantor PLN. Dari pihak PLN ini langsung meninjau ke lokasi, katanya di-WA biayanya sekitar Rp16,5 juta," ungkap Siti kepada Tim Lipsus mili.id, Jumat (12/1/2024).

Baca juga: Keluh Pelanggan PLN di Surabaya: Meteran Listriknya Dijebol, Diminta Bayar Rp75 Juta

Lalu, Siti kembali menghubungi petugas PLN karena merasa keberatan. Namun demikian, PLN tetap tidak menurunkan biaya.

"Lalu saya konsultasi ke Cak Soleh pengacara, pada bulan Desember 2022 dan saya viralkan. Pihak PLN hubungi saya, langsung saya difoto di tiang itu. Terus kata PLN disuruh pengajuan lagi terkait pemindahan," jelasnya.

Setelahnya, Siti mendapatkan surat dari PLN dengan besaran biaya baru, sekitar Rp11 juta.

Namun, dia tetap keberatan, sehingga kembali mengajukan keringanan tanggungan pemindahan tiang listrik PLN, yang menancap di teras rumahnya.

"Mereka (PLN) ke rumah. Manajernya bilang ke saya dan adik saya, Rp7 juta saja buat beli tiangnya, biaya lainya sudah enggak apa. Tapi saya masih keberatan, saya nego sampai Rp5 juta," beber Siti.

Namun, pihak PLN kembali mengajak bertemu pelangganya tersebut di sebuah tempat pada Desember 2023. Saat itu, PLN kembali menaikan biaya pemindahan menjadi Rp8 juta dengan alasan salah perhitungan.

"Kata adik saya bisanya Rp5 juta, itu juga hutang. Katanya gampang bisa diajukan lagi pertemuan lagi setelah tahun baru. Setelah itu pertemuan lagi di UP3 Sidoarjo di net (pas) kan Rp11 juta," rincinya.

Baca juga: Jaring Atlet Berbakat, PBVSI Gelar Kejurprov Bola Voli U-15 se-Jatim

Siti mengaku berniat memindahkan tiang listrik tersebut karena mengganggu usahanya sebagai pengepul rongsokan. Mobil pengangkut kerap kesulitan masuk ke terasnya.

"Terkait pemindahan listrik karena saya buka usaha rosokan. Kalau ada tiang truk nggak bisa lewat. Ini mau saya bangun, seperti pasir nggak bisa lewat," ujarnya.

Siti berharap agar PLN menurunkan harga tanggungan pemindahan tiang listrik di rumahnya itu.

"Ya jangan segitu (harganya). Saya mau mengeluarkan uang membantu biaya tapi jangan segitu. Kalau bisa Rp2 juta atau sekiranya nambah berapa gitu, pokok jangan Rp11 juta," pinta dia.

Baca juga: Soal Keluhan Pelanggan di Surabaya, PLN: Ada Bukti, Denda Rp11 Juta

Penjelasan PLN soal Pemindahan Tiang Listrik di Sidoarjo

Baca juga: Awas! Pencuri Motor Berjas Hujan Gentayangan Sasar Rumah Kos di Sidoarjo

Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris merespons berita viral mengenai pemindahan tiang listrik di kediaman Siti Khotijah tersebut.

"Kami informasikan bahwa PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum," ujar Miftachul dalam siaran pers yang diterima Tim Lipsus mili.id.

Menurutnya, sebagaimana tertuang dalam Undang-undnag Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik.

"Dalam pembangunan tiang listrik di lokasi kediaman saudari (Siti) Khotijah tersebut, PLN telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat dalam perizinan maupun pelaksanaan pembangunan jaringan sekitar Tahun 1986," beber dia.

Dia melanjutkan, pemindahan tiang tersebut dapat menyebabkan padamnya listrik yang menyuplai lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo. Sehingga diperlukan percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampak akibat padam.

"Dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp. 11.044.512. Di mana pembayarannya nanti dilakukan melalui saluran pembayaran resmi (PPOB/Online). Langkah tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN (Persero)," pungkasnya.

Editor : Redaksi



Berita Terkait