Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Hendak Jual Motor Hasil Curian, Eh Malah Tertangkap Dahulu di Bangkalan

Hendak Jual Motor Hasil Curian, Eh Malah Tertangkap Dahulu di Bangkalan © mili.id

Kolase pelaku pencurian motor dsn barang bukti motor yang dicuri. (Ist for Mili.id)

Surabaya - AR (35), pria warga Jalan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Surabaya, ditangkap Unit I Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Bangkalan, ketika hendak bertemu dengan penadah.

Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, AR saat itu diketahui baru saja mencuri motor milik M (41) di toko kelontong daerah Jalan Tenggumung Wetan.

Korban yang mengetahui Vario putih miliknya itu dicuri, tanpa basi-basi M langsung menghadang driver ojek online yang melintas di lokasi dan order tanpa melalui aplikasi.

AR tak sadar bila dia dibuntuti korbannya dari belakang. Kebetulan, pengejaran itu diketahui oleh Unit I Jatanras sedang patroli mengenakan pakaian bebas dan menggunakan mobil Xenia Hitam.

"Anggota yang sedang melaksanakan patroli kebetulan mendapati korban yang sedang melakukan pngejaran terhadap pelaku di daerah Suramadu, kemudian anggota melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di daerah Bangkalan," ungkapnya, Sabtu (13/01/2024).

Setelah disergap petugas, AR dan barang bukti langsung digelandang ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani penyidikan.

Hasil penyidikan, AR mengaku telah beraksi beberapa kali di Surabaya. Dalam aksinya, pria ini tak butuh klasifikasi khusus kendaraan incarannya. Asal ada kesempatan dan memungkinkan, dia tak segan untuk membobol rumah kontak menggunakan kunci T.

"Ternyata pernah maling motor Supra X di Kertopaten dan motor Beat di Jalan Nyamplungan. Tersangka ini juga residivis, pernah diamankan oleh Polsek Semampir kasus Curanmor juga pada tahun 2020 lalu," pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebuah motor Vario putih, surat keterangan finance dan STNK. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam menjalani hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga: Tipu Hingga Rp 171 miliar, 2 Petinggi Investasi Bodong PT GTI Dituntut 4 Tahun

Editor : Achmad S



Berita Terkait