Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Ketuk Pintu Lalu Masuk Rumah Orang Tanpa Permisi, Pria Surabaya Bablas ke Bui

Ketuk Pintu Lalu Masuk Rumah Orang Tanpa Permisi, Pria Surabaya Bablas ke Bui © mili.id

Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tenggilis (Foto: Ist)

Surabaya - Karena ulahnya mengetuk pintu lalu masuk rumah orang tanpa permisi dan mencuri HP, pria di Surabaya kini dibui.

Pria itu bernama Imam Hambali (37), asal Jalan Nyamplungan, Semampir, Surabaya. Dia dijebloskan ke bui, setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Tenggilis.

Baca juga: Pasca KPK Tahan Bupati Situbondo hingga Maling Mengaku Petugas PDAM Gondol 1 Kg Emas

Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Kompol Masdawati Saragih menyebut bahwa tersangka sempat diamankan warga, setelah masuk ke salah satu rumah di daerah Kendangsari Gang 1 pada akhir Tahun 2023 lalu.

"Tersangka ini sudah berniat mencari sasaran HP dalam rumah yang sepi, dengan berpura-pura bertamu," ujar Masdawati, Sabtu (13/1/2024).

Pada hari itu, tersangka diamankan warga, lalu diserahkan ke polisi. Dari hasil pemeriksaan, tersangka Imam mengaku beraksi seorang diri.

Saat itu, dia menaiki bemo lalu berkeliling kampung mencari sasaran. Ketika turun di daerah Kendangsari, Imam memasuki rumah Agus di gang 1. Kebetulan pintu rumah Agus terbuka dan kondisi gang sedang sepi.

Baca juga: Prakiraan Cuaca 23 Januari 2025, 10 Wilayah Indonesia Diprediksi Hujan Sangat Lebat

"Di rumah itu, dia berhasil melakukan pencurian sebuah HP Realme yang berada di kamar lantai dua," beber Masdawati.

Setelah menggasak HP di rumah korban, tersangka kembali menyusuri jalan. Dia beraksi lagi di Kendangsari Gang 5, di rumah Fauzi. Di sana tersangka mendapat uang tunai Rp550 ribu.

Namun, di lokasi ketiga, aksi tersangka tepergok warga yang mencurigai gerak-gerik tersangka. Apalagi saat ditegur, tersangka malah melarikan diri.

Baca juga: Lokasi Sim Cak Bhabin dan Simling 23 Januari 2025 di Surabaya

Sementara tersangka Imam mengaku bahwa aksinya sudah dilakukan beberapa kali. Katanya, seluruh barang curian telah dijual di Pasar Maling Wonokromo.

"Saya cuma cari HP karena mudah dijual. Barang biasa saya jual di Pasar Maling Wonokromo," aku dia.

Atas perbuatannya, Imam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait