Situbondo - Tim gabungan dari Polres Situbondo dan Polsek Besuki menangkap pengedar pil koplo jenis pil trex dan dextro saat hendak menggerebek arena judi.
Informasi yang dihimpun mili.id, pengedar pil koplo itu bernama ML (32), warga Dusun Krajan, Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
Baca juga: Kurangi Stres, WBP Wanita Rutan Situbondo Nobar Film
Dari pengungkapan kasus ini, disita barang bukti 790 butir pil koplo, meliputi 774 pil trex, dan 16 butir pil dextro, serta uang Rp324 ribu.
Pengedar pil koplo ini ditangkap saat tim gabungan itu hendak menggerebek arena judi di Dusun Krajan, Desa Blimbing, Kecamatan Besuki.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, ML yang awalnya duduk di teras rumahnya langsung kabur, begitu mengetahui polisi datang.
Baca juga: Kejari Situbondo Hadirkan Pelayanan Hukum Gratis di CFD
Karena curiga, tim gabungan itu langsung melakukan pengejaran, hingga ML berhasil ditangkap.
Saat digeledah di belakang rumahnya, ditemukan barang bukti ratusan butir pil koplo tersebut. ML dan barang bukti kemudian dibawa ke ruang penyidikan Satresnarkoba Polres Situbondo.
Sementara Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi membenarkan penangkapan pengedar pil koplo itu.
Baca juga: Belajar Menyetir, Mobil Honda Mobilio Nyemplung ke Sungai di Situbondo
"Saat ini yang bersangkutan masih diminta keterangan oleh penyidik," jelas Luthfi.
Bila terbukti, ML bakal dijerat Pasal 436 ayat 1 dan 2, Jo Pasal 145 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Editor : Narendra Bakrie