Bondowoso - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso buka suara terkait Sifa'ul Ulum yang terdaftar sebagai Daftat Calon Tetap (DCT) dari Partai Demokrat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso, Junaidi mengatakan, jika pihaknya telah menjalankan teknis tahapan sesuai ketentuan.
"(Untuk menjadi caleg) kan ada persyaratan-persyaratannya. Jadi selama caleg itu mengurusi, logikanya berarti kan niat," jawab Junaidi dikonfirmasi Mili.id via sambungan telepon, Minggu (14/1/2024) malam.
Mengenai Sifa'ul yang mengklaim tidak ingin maju menjadi calon anggota DPRD tetapi masuk DCT, Junaidi menilai bahwa prinsipnya pihaknya hanya memfasilitasi saja, sedangkan verifikasi internal berada di ranah parpol masing-masing.
"Kita prinsipnya bahwa dia sudah menyatakan bahwa yang bersangkutan siap. Seumpama caleg ini melengkapi, sah. Itu saja. Nah setelah DCT, caleg itu bisa dlakukan PAW dengan beberapa syarat, salah satunya meninggal dunia dan kedua putusan dari partai politik pengusung," sambung Junaidi.
Apabila akhirnya parpol memberhentikan caleg, maka kuota legislatornya di dapil tersebut akan berkurang. Misalnya dari 9 menjadi 8.
"Sebab kalau sudah masuk DCT, maka tidak bisa digantikan hanya bisa dihapus. Jadi jumlah calegnya berkurang. Saya kan hanya memfasilitasi. Semua keputusan di parpol," pungkasnya.
Baca juga: Merasa Tidak Pernah Mendaftar, Caleg Partai Demokrat Bondowoso: Jangan Coblos Saya!
Baca juga: Cium Kening Resepsionis Hotel di Bondowoso, Sopir Travel Tidur Penjara
Nama Sifa'ul Ulum menjadi pembahasan pada Minggu (14/1/2024), sebab ia mengaku namanya dicatut Partai Demokrat dalam pemilu 2024.
Sifa yang merupakan anggota keluarga besar Ponpes Bustanul Ulum, Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso speak up lewat media sosial.
Dia bersama saudaranya sekaligus pengasuh Ponpes Bustanul Ulum, Mufassir Furqon, mengklarifikasi bahwa dirinya tidak ikut dalam kontestasi Pileg 2024.
Nama Sifa'ul Ulum muncul di Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Bondowoso dari Partai Demokrat nomor urut 7. Sifa'ul Ulum tercantum berkontestasi di daerah pemilihan (Dapil) IV Bondowoso yang meliputi Kecamatan Maesan, Grujugan, Jambesari Darusollah dan Tamanan.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Langsung saja, bahwasanya nama saya itu di Demokrat nomor 7. Ada beberapa kesalahan miskomunikasi sehingga nama saya Sifa'ul ulum tercantum di DCT," katanya dikutip Mili.id dari unggahan TikTok @bustanululum.bondowoso, Minggu (14/1/2024).
Pihaknya pun mengklarifikasi bahwa dirinya tidak berniat mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso.
"Kami pihak keluarga Bustanul Ulum mau mengklarifikasi. Jangan coblos saya atas nama Sifa'ul Ulum, Demokrat nomor 7 DPRD Kabupaten Bondowoso," pintanya.
Pengasuh Ponpes Bustanul Ulum, Mufassir Furqon berharap masyarakat tidak terkecoh dan tidak menuangkan suaranya untuk Sifa'ul Ulum di Pileg tahun 2024 nanti.
"Semua alumni wali santri dan juga simpatisan, secara umum warga masyarakat Bondowoso bahwa kami tidak mencalonkan keluarga kami keluarga pesantren dalam kontestasi pemilihan legislatif di Dapil 4," tegasnya.
Baca juga: Polres Bondowoso Gelar Beragam Hasil Pengungkapan Kasus Kriminal
Editor : Achmad S