Situbondo - Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Pemkab Situbondo, Muhammad Busadianto memenuhi panggilan penyidik unit Reskrim Polsek Arjasa Polres Situbondo, terkait raibnya uang sebesar Rp 25 juta milik Nur Faidah (30), pemilik toko kelontong asal Desa Kedongdowo, Kecamatan Arjasa, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Pohon Tumbang Timpa Mobil Satpol PP dan Motor saat Hujan Angin di Surabaya
Sekitar empat jam lebih, Kasi Ops Satpol PP Pemkab Situbondo, yang akrab dipanggil Busa ini diminta keterangannya di ruang unit Reskrim Polsek Arjasa Polres Situbondo.
Kapolsek Arjasa, Polres Situbondo Iptu Kusmiyani membenarkan jika Kasi Ops Satpol PP Situbondo, yakni Busa memenuhi panggilan penyidik, dia diklarifikasi langsung oleh penyidik di ruang unit Reskrim Polsek Arjasa.
Baca juga: Satu Penumpang Karamnya Kapal Layar Motor yang Hilang Ditemukan Meninggal di Pulau Raas
"Selain memanggil Kasi Ops Satpol PP, namun untuk mengungkap raibnya uang sebesar Rp 25 juta milik korban Nur Faidah, kami juga akan memanggil anggota Satpol PP yang lain, yang disebut-sebut juga ikut menggeledah tokok kelontong milik korban,"ujar Iptu Kusmiyani, Senin (15/1/2024).
Seperti diberitakan sebelumnya, unit Reskrim Polsek Arjasa memanggil dan meminta keterangan tiga orang terkait hilangnya uang senilai Rp 25 juta milik Nur Faidah saat penggeledahan yang dilakukan oleh Satpol PP dan Bea Cukai.
Baca juga: KLM Fajar Lorena Safari Karam di Situbondo, Terdapat Rombongan Pengantar Pengantin
Ketiga orang yang dipanggil yakni Maimuna dan Ma'adin, keduanya merupakan orang tua korban Nur Faidah dan Jailani suami Nur Faidah.
Editor : Aris S