Terdakwa Kebakaran Gunung Bromo Andrie Wibowo Eka Wardhana menjalani sidang tuntutan di PN Kraksaan.(Foto: Fades/Mili.id)
Probolinggo - Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memasuki agenda sidang tuntutan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Senin (15/1/2024) sore.
Baca juga: Tipu Hingga Rp 171 miliar, 2 Petinggi Investasi Bodong PT GTI Dituntut 4 Tahun
Sidang yang digelar di ruang Cakra PN Kraksaan itu, Terdakwa atas nama Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) dituntut Pasal 78 ayat 5 jo pasal 50 ayat 2 huruf B UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang PP pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU.
Dengan tuntutan sanksi, 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara, oleh Pada pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo I Made Deady Permana Putra mengatakan, kalau tuntutan tersebut berdasarkan pada fakta-fakta persidangan. Di mana ada beberapa hal yang dapat memberatkan terdakwa, sehingga membuat pihak JPU, menuntut terdakwa dengan dua pasal.
Di antaranya, menurut Kasi Intel, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 741.866.003.300. Kemudian menyebabkan kerugian ekosistem dan vegetasi endemik dilokasi wisata. Lalu menyebabkan kerugian pada pelaku usaha di wisata tersebut.
Baca juga: Jasad 3 Korban dalam Kebakaran Mahkota Love Garden Lamongan Posisinya Berdekatan
"Untuk yang meringankan, yakni terdakwa mengaku bersalah dan meminta maaf secara adat, bersifat sopan saat persidangan, serta belum pernah dihukum," kata Kasi Intel saat ditemui di ruangannya.
Sementara Kuasa Hukum Terdakwa Mustaji mengatakan, pihaknya tetap menghormati tuntutan JPU. Meski, tuntutan itu terlalu berat, mengingat kliennya tidak ada unsur kesengajaan untuk membakar Padang Savana Gunung Bromo.
"Niatnya kesana (Ke Gunung Bromo,red) untuk foto prewedding. Kami tetap ikuti proses hukum ini, dan selanjutnya kami akan menyusun pledoi yang dijadwal untuk disidangkan pada hari Senin mendatang," ujar Mustaji.
Baca juga: 3 Korban Tewas dalam Kebakaran Mahkota Love Garden Lamongan Semuanya asal Pemalang
Diberitakan sebelumnya, kawasan padang savana, Bukit Teletubbies, Gunung Bromo terbakar pada Rabu (6/9/2023) lalu. Kebakaran disebabkan ulah sekelompok pengunjung yang melakukan sesi foto prewedding dengan menyalakan flare.
Atas peristiwa tersebut, manajer Wedding Organizer (WO) telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara luas kebakaran yang disebabkan flare api itu membakar wilayah TNBTS seluas 1.241,79 hektare.
Editor : Aris S