Bondowoso - Rekrutmen puluhan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Padasan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso diduga hasil kongkalikong.
Kasus dugaan persekongkolan itu resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Polisi Pastikan Seluruh Pendaki Telah Turun Pasca Erupsi Gunung Raung
Dalam laporan tersebut oknum Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Padasan berinisial MRS disinyalir diintervensi oleh salah satu Calon Legislator (Caleg) dari Partai Golkar Bondowoso berinisial ARW.
Untuk diketahui, ARW merupakan kontestan di Pileg Kabupaten Bondowoso di Daerah Pemilihan (Dapil) III dari Partai Golkar nomor urut 7.
Dapil III meliputi kecamatan Pujer, Tlogosari, Sumberwringin, Sukosari dan Ijen.
ARW disinyalir mendikte MRS untuk meloloskan puluhan anggota KPPS yang masuk gerbongnya.
ARW memesan penuh 35 daftar anggota KPPS yang harus lolos di 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Padasan.
Hasilnya, nyaris 100 persen pesanan ARW lolos sebagai anggota KPPS di Desa Padasan.
Kasus ini terungkap usai beredar bukti percakapan via pesan singkat antara ARW dan MRS.
Tidak hanya merilis siapa saja yang harus lolos jadi anggota KPPS. ARW juga menekan MRS agar menggugurkan calon anggota KPPS yang dianggap ancaman.
"Kordinasi dengan Bela dan Noval dah, TPS 1 harus dibuang 1 orang, amankan di hasil pleno sebelum ditetapkan, biar tidak ada perubahan-perubahan," tulis ARW kepada MRS.
"Rusak acara kalau (orang) itu... Dia PKB," imbuh ARW.
Saat dikonfirmasi, ARW membenarkan adanya percakapan dirinya dengan Ketua PPS Padasan tersebut.
"Saya cuma minta tolong, karena semua itu saudara," katanya saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (10/1/2024) lalu.
Ia mengaku bahwa ketua PPS Padasan adalah saudaranya dan anggota PPS lain cukup dekat dengannya.
"Ketua PPS-nya itu saudara saya, dan PPS yang lain juga sering ke rumah," akunya.
"Mereka daftar PPS juga saya yang menginformasikan dan lain-lainnya. Namanya caleg, ya saya titip, ternyata masuk semua," tambah ARW.
Ditanya tentang dugaan pembentukan KPPS di Padasan hasil intervensinya, ARW berkilah.
Baca juga: Gunung Raung Erupsi, Ini Wilayah di Bondowoso yang Terdampak
"Itu terlalu berlebihan persepsinya mungkin, mas," nilainya.
Sedangkan MRS ketika dikonfirmasi juga membenarkan bahwa pembentukan puluhan KPPS di Desa Padasan hasil dikte ARW.
"Iya benar. Karena ada tekanan dari dia," jawab MRS.
Pada Senin (15/1/2024), 2 pemuda Desa Padasan resmi melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu Kabupaten Bondowoso.
Mereka berdua adalah mantan calon anggota KPPS di Desa Padasan yang gugur dalam seleksi.
Keduanya merasa sebagai pihak yang dirugikan atas dugaan ketidaknetralan pelaksana pemilu.
"Kami sebagai pendaftar merasa dirugikan dan dicurangi, karena pembentukan calon anggota KPPS Desa Padasan yang lolos di 5 TPS adalah titipan Oknum Caleg," kata Imam Mahfud, Korlap Pelapor kepada Mili.id, Senin (15/1/2024).
Imam menjelaskan, awalnya ia percaya bahwa proses pembentukan anggota KPPS Desa Padasan berjalan profesional, netral, jujur dan bebas dari intervensi manapun.
"Tapi setelah terbongkar chat whatsapp tersebut, ternyata tidak profesional dan curang," geramnya.
Baca juga: Peluncuran Buku Sang Telik Sandi Demokrasi, Gambaran Pengawasan Pemilu hingga Pilkada
Selain kongkalikong antara oknum PPS dan Caleg Golkar, pihaknya juga mensinyalir adanya keterlibatan oknum PPK Pujer berinisial KN.
"Dia punya peran mengamankan nama-nama calon anggota KPPS Desa Padasan titipan oknum Caleg Partai Golkar tersebut," bebernya.
Ada 5 pihak yang resmi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bondowoso. Di antaranya 3 oknum PPS berinisial MRS, NZK dan SS. Kemudian oknum PPK berinisial KN dan oknum caleg Golkar berinisial ARW.
"Kami meminta kepada Bawaslu Bondowoso untuk mengevaluasi, bahkan merombak total terhadap produk hasil pembentukan calon anggota KPPS di Desa Padasan yang kami nilai sudah cacat prosedur, cacat hukum, dan tidak profesional," pinta Imam.
Pihaknya juga meminta Bawaslu menindak seluruh PPS Desa Padasan dan pihak-pihak lain sebagai terlapor agar diproses sesuai dengan aturan yang ada.
"Apabila terdapat pelanggaran etik, maka harus diproses sesuai regulasi yang ada," tegasnya.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bondowoso, Ahmad Zairudin membenarkan adanya laporan masyarakat tersebut.
"Informasi dari staf, hari ini ada laporan ke kantor bawaslu. Nanti kami lakukan kajian sesuai aturannya. Apakah laporan tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materiilnya," jawab Zairudin dikonfirmasi via pesan singkat.
Editor : Aris S