Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Kongkalikong PPS dan Caleg Golkar Bentuk KPPS, KPU Bondowoso: Benar Ada Intimidasi

Kongkalikong PPS dan Caleg Golkar Bentuk KPPS, KPU Bondowoso: Benar Ada Intimidasi © mili.id

Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Bondowoso, Sunfi Fahlawati ketika diwawancarai media, Senin (15/1/2024). (Deni AW/Mili.id)

Bondowoso - Masalah pembentukan puluhan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Padasan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso berbuntut panjang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso mengakui adanya intervensi dari oknum Caleg Golkar Bondowoso kepada penyelenggara pemilu.

Baca juga: Kejari Tangkap Mantan Wabup Bondowoso Tersangka Korupsi Dana Hibah

KPU Kabupaten Bondowoso kemudian memanggil sejumlah oknum penyelenggara pemilu tersebut, Senin (15/1/2024).

Mereka yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi termasuk Ketua PPS Padasan, MRS.

Kemudian anggota PPS, MNZ; Anggota PPS berinisial SS; dan dari kesektretariatan PPS berinisial HH. Sebelumnya, KPU juga telah memeriksa PPK Pujer.

Hal ini disampaikan Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM) KPU Bondowoso, Sunfi Fahlawati.

“Kami sudah mempelajari berkas-berkas dan mengidentifikasi. Sehingga sebagai langkah awal, kita panggil PPS Padasan dan PPK Pujer untuk mengklarifikasi,” ungkapnya saat dikonfirmasi Mili.id, Senin (15/1/2024).

Fifi sapaan akrabnya menjelaskan, hasil pendalaman dari PPK maupun PPS akan dipelajari kembali untuk selanjutnya dibawa ke pleno.

“Dari pleno tersebut, hasilnya akan ditentukan apakah masuk sidang etik atau tidak,” terang Fifi.

Dia juga membenarkan bahwa Ketua PPS Desa Padasan, MRS mendapatkan tekanan dari ARW, Caleg Golkar tersebut.

“Benar. Ketua PPS Desa Padasan mengakui bahwa memang ada intimidasi. Makanya hal itu perlu kita dalami lebih lanjut,” terangnya.

Untuk saat ini, KPU belum bisa memastikan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap pihak yang bersangkutan.

Baca juga: Apresiasi Pj Gubernur Pada KPU Jatim atas Suksesnya Pelaksanaan Pilgub 2024

“Nanti kita akan melihat hasil telaah lebih dalam," pungkas Fifi.

Kasus tersebut merupakan buntut dugaan persekongkolan oknum Caleg Golkar Bondowoso berinisial ARW dengan oknum PPS Padasan dan PPK Pujer.

Dalam bukti percakapan ARW dengan ketua PPS Padasan berinisial MRS, disinyalir pembentukan anggota KPPS di 5 TPS Padasan by request.

Tidak hanya mendikte 35 calon anggota KPPS yang diharuskan lolos seleksi, ARW juga menekan MRS supaya mencoret nama calon KPPS lain yang tidak dikehendaki.

"Kordinasi dengan Bela dan Noval dah, TPS 1 harus dibuang 1 orang, amankan di hasil pleno sebelum ditetapkan, biar tidak ada perubahan-perubahan," tulis ARW kepada MRS.

"Rusak acara kalau (orang) itu... Dia PKB," sambung ARW.

Baca juga: Mas Rio Minta Tim Hukum Tetap Mengawal Kebijakannya Selama Menjadi Bupati Situbondo

Hasilnya, nyaris 100 persen anggota KPPS di Desa Padasan yang lolos sesuai dengan permintaan ARW.

ARW adalah Caleg Golkar yang berkontestasi untuk Pileg Kabupaten Bondowoso periode 2024-2029.

Ia adalah caleg dari Partai Golkar nomor urut 7 di Dapil III.

Dapil III meliputi Kecamatan Pujer, Tlogosari, Sukosari, Sumberwringin dan Ijen.

 

Editor : Aris S



Berita Terkait