Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Penyelesaian Permasalahan Denda Pelanggan PLN Rp 11 Juta di Surabaya Buntu

Penyelesaian Permasalahan Denda Pelanggan PLN Rp 11 Juta di Surabaya Buntu © mili.id

Aris, warga Surabaya yang meteran listriknya dijebol oleh oknum petugas PLN (Foto-foto: Tim Lipsus mili.id)

Surabaya - Penyelesaian permasalahan pemutusan meteran listrik sepihak yang dilakukan petugas Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Kenjeran, bahkan sampai pemilik rumah atau konsumen yakni Effendy Aris Nandar, warga Jalan Randu Indah nomor 11, Surabaya didenda hingga Rp 11 juta, hingga kini masih buntu.

Bahkan pihak PLN pun sudah melayangkan surat balasan ke kuasa hukum Aris, dan bersikeras agar yang bersangkutan tetap membayar denda tersebut sesuai adminitrasi.

Baca juga: Jasad Pria Tergantung di Menara Masjid Surabaya Ternyata Karyawan Warung Makan

Baca juga: Soal Keluhan Pelanggan di Surabaya, PLN: Ada Bukti, Denda Rp11 Juta

"Kami, mewakili konsumen, bahwasannya memang sudah mendapat balasan dari pihak PLN. Balasannya baru hari ini tadi. Padahal kami sudah berkirim surat sudah beberapa hari lalu, Kan lama ini. Nah, apalagi, jawaban dari ULP PLN Kenjeran ini tidak sesuai yang diharapkan," ungkap Kuasa Hukum Aris, Aulia Rachman & Partner kepada mili.id, Senin (15/1/2024).

"Isi suratnya, bahwa klien kami tetap disuruh untuk melakukan penyeleseian adminitrasi. Ini kan nggak benar, nggak sesuai fakta di lapangan," tambahnya.

Atas jawaban ini, pihaknya pun secepatnya akan mengambil langkah hukum. Salah satunya akan mengadukan PLN ke pihak yang berwajib.

Baca juga: Melihat Gelaran Indonesia Sanseviera Contest 2025 di Surabaya

"Secepatnya akan kami buat pengaduan. Karena ini sudah tidak wajar lagi. Akan kami adukan (PLN) dari ke perlindungan konsumen, Polda Jatim, hingga ke Kejaksaan," tegas Aulia Rachman.

Ditanya soal poin pengaduan yang akan dilayangkan, Aulia menyebut bahwa berfokus pada isi jawaban dari PLN yang ia terima.

"Ada dua ya. Dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan dugaan pemerasan. Karena di sini, isi surat atau jawaban dari pihak PLN Kenjeran itu poinnya disuruh menyeleseikan adminitrasi dan kalau tidak akan diproses sesuai ketentuan. Dalam hal ini akan (meteran listrik) diputus secara permanen. Ini kan sudah pengancaman," jelasnya.

Baca juga: Eri Cahyadi Pastikan Tak Ada PHK Tenaga Non-ASN Surabaya Akibat Efisiensi Anggaran

Baca juga: Keluh Pelanggan PLN di Surabaya: Meteran Listriknya Dijebol, Diminta Bayar Rp75 Juta

Sementara itu, Manajer Komunikasi & TJSL PLN UID Jawa Timur, Anas Febrian saat dikonfirmasi soal perkembangan kasus tersebut belum bisa menjawab. Baik ditanya soal sosialisasi ke masyarakat tentang aturan kelistrikan dan berkompromi dengan masyarakat kecil.

"Sampai dengan hari ini, pernyataan resmi yang bisa kami sampaikan dari korporat seperti keterangan yang sebelumnya," jawabnya saat dikonfirmasi.

Editor : Redaksi



Berita Terkait