Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

16 Parpol di Situbondo Belum Serahkan LADK, Terancam Dilarang Kampanye

16 Parpol di Situbondo Belum Serahkan LADK, Terancam Dilarang Kampanye © mili.id

Marwoto, Ketua KPU Situbondo.(Foto: Fatur Bari/mili.id)

Situbondo - Dari 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024, baru dua parpol yang menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo. Padahal, batas waktu laporan pada 12 Januari 2024 lalu.

Dua partai yang menyerahkan ke KPU Situbondo, yakni partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Akibatnya, sebanyak 16 Parpol yang tidak menyerahkan LADK itu, terancam dilarang melakukan kampanye.

Baca juga: Tahan Pemilik Rumah Produksi Pupuk Cair Ilegal di Situbondo, Wilayah Edar Luar Jatim

Ketua KPU Situbondo, Marwoto mengatakan, sebetulnya semua partai politik sudah melaporkan dana kampanye, namun sebagian besar laporannya masih belum lengkap.

"Sekarang masih dalam tahap perbaikan, namun dari jumlah parpol peserta pemilu di Situbondo, baru dua parpol yang lengkap, yakni Hanura dan PKN," ujar Marwoto, Selasa (16/02/2024).

Menurut dia, untuk mempecepat perbaikan itu, pihaknya akan memanggil semua LO parpol, karena KPU masih siap melayani LADK dari parpol selama tahapan perbaikan tersebut.

"Untuk tahapan perbaikan LADK kita deadline pada tanggal 17 Januari 2024," katanya.

Baca juga: Peringati HPN Ke-79, Polres Situbondo dan PWI Berkomitmen Kawal Ketahanan Pangan

Marwoto menegaskan, jika sampai batas waktu perbaikan parpol tidak dapat menyelesaikan LDAK, pihaknya tidak akan segan-segan sanksi tegas, yakni KPU akan melarang melakukam kampanye tatap muka ke depanya.

"Sanksi larangan kampanye mulai sejak tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Pebruari, kita tidak mengizinkan parpol yang tidak melengkapi LDAK melakukan kampanye," bebernya.

Lebih jauh Marwoto menegaskan, banyak faktor belum selesainya LADK dari partai itu, diantaranya Parpol tidak melaporkan secara riil dan operator sering kalu diganti.

Baca juga: Peduli Kemanusiaan, RSUD Besuki Situbondo Salurkan Bantuan Peralatan Sekolah

"Misalnya bendera yang diberikan pusat tidak langsung diimput barang barang kampanye itu, sehingga saat dimasukkan terjadi selisih," jelasnya.

Marwoto mengatakan, selama tahapan perbaikan, KPU tetap akan melayani dan menghubungi LO partai yang berperan aktif, sedangkan pengurus partai banyak kesibukan mengurusi caleg.

"Kami juga mengimbau DPW untuk memonitoring LADK itu, agar DPD bisa bergerak lebih cepat, untuk menyelesaikan LDAK parpol," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait