Surabaya - Polrestabes Surabaya pada Senin (15/01/2024) malam mengamankan 139 anggota pesilat yang sedang konvoi dan mengganggu ketertiban umum. Bahkan, pada Minggu (14/01/2024) kemarin, dua orang di Jalan Tunjungan dikeroyok tanpa sebab oleh pesilat.
Praktisi Hukum Firman Rachmanudin, S.H., mengkritisi fenomena ini, menurutnya, persoalan kelompok diduga anggota pesilat yang menebar teror dan ketakutan hingga mengakibatkan gangguan ketertiban di masyarakat, harusnya dipandang bukan sekadar person to person.
Baca juga: 7 Oktober 43 Tahun Lalu, Bung Tomo Meninggal Dunia
"Tindakan pidana hanya menghukum pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut orang per orang. Terbukti, penegakan hukum personal ini belum mampu memberikan efek jera bagi para pelaku," katanya saat dikonfirmasi.
Firman menegaskan, pemerintah memiliki kendali penuh atas seluruh organisasi yang berdiri di tengah masyarakat, termasuk organisasi pesilat yang tumbuh di Indonesia.
"Seharusnya, pemerintah punya kewenangan untuk meninjau ulang izin hingga memberikan sanksi administratif kepada organisasi yang menaungi kelompok tersebut," tegasnya.
Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2017, tentang perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
Dalam Pasal 59 ayat 3 huruf C menyebut dengan jelas, Ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Baca juga: Bubarkan Balap Liar, Polisi Surabaya Amankan Puluhan Motor
"Atau jika kemudian argumentasi para pelaku itu membalas penganiayaan yang dilakukan sebelum-sebelumnya oleh kelompok lain, hal ini juga melanggar ketentuan ayat 3 huruf D di Pasal yang sama, yang mana itu tugas dan wewenang kepolisian untuk melakukan proses penegakan hukum," ungkapnya.
Sementara menurut Pasal 60 dalam UU yang sama, organisasi yang melakukan pelanggaran dapat dikenai beberapa tahapan sanksi mulai peringatan, penghentian aktifitas hingga pencabutan izin dan memasukkan dalam organisasi kelompok terlarang di Indonesia.
"Sesuai Pasal 60 di UU yang sama, organisasi masyarakat yang melanggar ketentuan pasal 59 ayat 3 dan 4 dapat diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian aktifitas hingga pencabutan status badan hukum (pembubaran) hingga sanksi pidana," pungkasnya.
Sebelumnya, Ratusan pemuda terjaring konvoi di bundaran Waru perbatasan Sidoarjo - Surabaya diamankan polisi, Senin (15/1/2024) malam. 139 pemuda dan 66 kendaraan bermotor tidak dilengkapi surat surat itu diamankan di Mapolrestabes Surabaya, sekitar pukul 23.53 WIB.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Bangkalan Edarkan Sabu, Disergap di Rumah Istri
"139 pemuda dan 66 kendaraan kita amankan berkaitan dengan antisipasi konvoi. Yang satu hari sebelumnya terbukti membuat kerusuhan," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Selasa (16/1/2024).
Menurut Hendro, dari 139 pemuda terjaring ini dilakukan pembinaan dan pemeriksaan di mako, sekaligus pemanggilan pihak orang tua.
"Mereka akan dipulangkan. Orang tua masing masing pemuda ini nanti diberi arahan perihal pengawasan. Orang tua atau wali, menjemput nya ke mako," pungkasnya.
Editor : Aris S