Mojokerto - Personel gabungan Polres Mojokerto Kota dan Kodim 0815 Mojokerto mengamankan belasan pemuda konvoi yang meresahkan warga.
Belasan pemuda itu diamankan saat berkonvoi di Simpang Empat Kupang, Simpang Empat Jetis, dan Simpang Tiga Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada Senin (15/1/2024) malam hingga Selasa (16/1/2024) dini hari.
Baca juga: Forkopimda Kota Mojokerto Sidak Bahan Pangan Jelang Nataru 2024
17 pemuda dan 29 unit motor yang tak dilengkapi surat kendaraan diamankan sekitar pukul 02.00 WIB. Sejumlah sentaja tajam dan benda tumpul juga disita, seperti 5 stik ruyung, satu palu, obeng, hingga bongkahan batu.
"Ada 17 orang diamankan, 29 kendaraan. Juga obeng, stik ruyung, palu dan bongkahan batu," ujar Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Marunduri, Selasa (16/1/2024).
Menurut Daniel, tindakan itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya kericuhan atas aksi menghitamkan Polsek Jetis oleh sekelompok pada Senin malam tersebut.
Mantan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya itu memastikan, 17 pemuda yang diamankan tersebut dibina dan diperiksa di Mapolres Mojokerto Kota sebagai efek jera.
Baca juga: Terdampak Banjir, Nenek di Mojokerto Mengungsi Dekat Kandang Babi
Orangtua dan guru mereka juga akan dipanggil. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan, bila anak-anaknya melakukan aksi konvoi anarkis, akan dikeluarkan dari sekolah masing-masing.
"Akan kami panggil guru dan orangtuanya untuk membuat surat pernyataan apabila dikemudian hari masih ditemukan konvoi atau lainnya akan dikeluarkan dari sekolah," ujar Daniel.
Alumni Akpol 2004 ini juga memastikan akan ada penindakan tegas jika ada pihak-pihak yang sengaja mengganggu ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di wilayah hukumnya.
"Kita akan tindak tegas, bila ada yang mencoba mengganggu ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kota Mojokerto," tegasnya.
Baca juga: Polisi Pastikan Korban Banjir di Kota Mojokerto Dapat Bantuan dan Kondisi Sehat
Sementara untuk 29 unit kendaraan bermotor yang diamankan, kini ditahan di Mapolres Mojokerto Kota.
"Untuk kendaraan disanksi tilang, dan diperkenankan diambil dengan melengkapi kelengkapan surat menyuratnya," pungkas Daniel.
Editor : Narendra Bakrie