Probolinggo - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo memanggil dan memeriksa 3 orang terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan melalui program kartu tani di Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Selasa (16/1/2024).
Ketiga orang, dua di antaranya sebagai korban sekaligus pelapor dan satu orang saksi. Mereka adalah Hasil (58) dan Khafifah (56) dan satu orang saksi berinisial AG yang merupakan warga setempat.
Baca juga: Khofifah Targetkan Pasar Global untuk Durian Jawa Timur
Khafifah mengaku ditanyakan perihal awal mula dirinya menjadi korban peminjaman fiktif melalui program kartu tani oleh oknum Kepala Desa (Kades) Banyuanyar Tengah.
"Saya bilang ke penyidik, kalau saya pernah didatangi kemudian meminjam kartu tani saya dan foto KTP. Tanpa memberitahu maksud dan tujuan peminjaman itu, sampai akhirnya saya ada hutang di bank melalui kartu tani, padahal saya tidak pernah minjam uang," kata Khafifah.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Fajar Putra Adi Winarsa mengatakan, jika dalam beberapa pekan kedepan pihaknya akan terus memeriksa sejumlah korban atau pelapor serta mencari informasi dan keterangan lainnya melalui saksi.
Baca juga: Polres Probolinggo Kota dan Forkopimda Tanam Jagung Dukung Ketahanan Pangan Nasional
"Jadi minggu sekarang dan juga minggu depan agendanya pemeriksaan saksi dan juga korban. Tadi kami juga meminta keterangan kepada pihak kuasa hukum korban. Untuk hari ini saja, ada 3 yang kami periksa, 2 korban dan 1 orang saksi," tutur Iptu Fajar saat ditemui di ruangannya.
Diketahui sebelumnya, lima warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo mengadu ke Polres Probolinggo terkait dugaan pemalsuan dokumen melalui Program Kartu Tani, Selasa (9/1/2024).
Baca juga: Peras Kades di Probolinggo, Oknum LSM Ditangkap
Kelima warga itu adalah Ya'kub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64). Saat mendatangi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo, mereka didampingi Kuasa Hukum Asman Afif Ramadhan.
Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan kasus pidana pemalsuan dokumen dan perbankan melalui Program Kartu Tani, lantaran mereka tiba-tiba memiliki hutang ke salah satu perbankan di Kota Probolinggo sebesar Rp25 juta per orang.
Editor : Achmad S