Polisi menunjukkan barang bukti (ist for mili.id)
Surabaya - Unit Reskrim Polsek Gayungan mengamankan tiga orang terkait kasus penyalahgunaan Narkoba. Mereka yang diamankan ialah MK (28) asal Banjarsugihan, Tyo (26) asal Balongsari dan Diky (21) asal Tengger Kandangan, Surabaya.
Kapolsek Gayungan Kompol Catur Sulistiyantomo mengatakan, pengungkapan ini berawal dari operasi cipta kondisi yang pihaknya gelar di Jalan Ahmad Yani, pada 19 November 2023 lalu.
Baca juga: Kasus Kredit Fiktif Rp5,18 Miliar di BRI Mulyosari Surabaya Dibongkar Kejaksaan
"Kami amankan 4 orang yang kami curigai, kami melakukan pemeriksaan salah satu orang tersebut, di ponselnya ditemukan percakapan jual beli pil koplo dari DE," katanya, Selasa (16/01/2024).
Diky yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini akhirnya digelandang polisi menuju kediamannya. Di sana, petugas mendapati 250 butir pil koplo dan uang Rp151 ribu hasil penjualan.
Berbekal informasi dari ponsel Diky itu, polisi langsung melakukan pengembangan. Setelah itu, pihaknya mengamankan MK yang kini berkasnya P-21 di kejaksaan.
"Kami mengamankan MK dan kami lakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti 30 butir pil koplo, serta uang tunai Rp370 ribu hasil dari penjualan," tambahnya.
Keduanya kemudian digelandang ke Mapolsek Gayungan untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kepada petugas, Diky mengaku barang tersebut didapat dari VK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami melakukan pemancingan terhadap VK, tapi yang keluar si TD (Tyo). Dari tangan TD, kami mengamankan barang bukti 200 butir pil koplo. Sampai saat ini, VK masih DPO," jelasnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Raih Opini WTP Ke-13 Berturut-turut dari BPK
Hasil penyidikan polisi kepada tiga tersangka itu, mereka telah menjalankan bisnis ini kurang lebih empat bulan lamanya. Mereka menggunakan sistem cash on delivery (cod) sebagai transaksi setelah komunikasi via WhatsApp.
"Satu box isinya 100 butir belinya Rp800 ribu. Dijual lagi Rp 30-90 ribu per 10 butir. Sudah 4 bulan jualan, jualnya ke remaja, mahasiswa dan umum," paparnya.
Sementara tersangka Diky mengaku, selain menjual pil koplo, dia juga menggunakan pil tersebut. Alasannya, pil koplo dapat meringankan badan saat dia bekerja sebagai kuli proyek, disaat ada teknis yang membutuhkan skill panjat-memanjat.
"Biar enteng, nge-fly. Keuntungan jual kadang-kadang dikasih pil koplo. Gak dikasih uang. Saya jual, ya saya nempil (beli ecer) ngambil sendiri," ungkapnya.
Baca juga: RPJMD Surabaya 2025-2029 Fokus pada Transformasi Menuju Kota Berkelanjutan
Sementara Tyo, montir sebuah bengkel di Balongsari ini mengaku hanya dua kali melakukan pengiriman sebelum dijemput polisi yang mengenakan pakaian bebas naik mobil Avanza hitam.
"Saya cuma kurir. Saya baru 2 kali kirim. Sehari satu kali. Sehari lagi satu kali. Saya dapat upah rokok dan uang," pungkasnya.
Sementara terkait 3 orang rekan Diky yang ikut diamankan di kawasan Jalan Ahmad Yani, mereka telah dilepas polisi karena tidak terbukti dengan penyalahgunaan Narkoba dan jaringan para tersangka.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 345 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan atau denda Rp 5 miliar.
Editor : Achmad S