Caleg PAN Bondowoso Jual Ginjal untuk Modal Kampanye, Ketua IDI Sebut Itu Ilegal

Caleg PAN Bondowoso Jual Ginjal untuk Modal Kampanye, Ketua IDI Sebut Itu Ilegal © mili.id

Ketua IDI Kabupaten Bondowoso, Dr Nurwahyudi, Sp.JP. (Dokumen Pribadi)

Bondowoso - Publik dibuat heboh dengan beredarnya berita Erfin Dewi Sudanto, seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Bondowoso yang siap menjual ginjalnya untuk modal kampanye di Pemilu 2024.

Pria warga Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso ini merupakan caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) di dapil I Bondowoso nomor urut 9. Dapil I meliputi Kecamatan Tenggarang, Wonosari dan Kecamatan/Kabupaten Bondowoso.

Baca juga: KPU Situbondo Fasilitasi Pengadaan APK Dua Paslon Peserta Pilkada 2024

Adanya niatan itu mendapat respons  dari Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bondowoso, Dr Nurwahyudi Sp JP.

"Jual beli organ enggak boleh, yang boleh donor organ, seperti donor darah," kata Dokter Nurwahyudi kepada Mili.id, Selasa (16/1/2024).

Kendati demikian, donor organ sifatnya sukarela bukan komersil seperti yang disayembarakan oleh caleg di Bondowoso tersebut.

"Donor organ itu sifatnya sukarela. Jika pihak penerima organ memberikan imbalan, sifatnya juga sukarela bukan transaksional," tegasnya.

Lantas Nurwahyudi menjelaskan bagaimana sebenarnya mekanisme donor ginjal yang ternyata menurutnya rumit.

"Untuk menjadi seorang donor ginjal harus menemukan penerima yang cocok," urainya.

Sebab jika asal mendonorkan atau menerima donor ginjal, bisa jadi hasilnya sia-sia.

Baca juga: Dana Kampanye Dua Paslon Peserta Pilbup Probolinggo 2024, Belum Ada Sumbangan

"Jadi, tidak bisa sembarangan mencangkokkan ginjalnya ke orang lain, kalau enggak, ginjalnya ditolak. Sebentar saja udah gagal ginjal lagi tuh. Gak semudah itu," tuturnya.

Di sisi lain, penjualan organ di Indonesia dilarang alias ilegal. "Di Indonesia penjualan organ tidak boleh," tegasnya.

Kalaupun untuk kebutuhan darurat seperti transplantasi ginjal via donor sukarela, maka harus melalui sarana rumah sakit yang resmi ditunjuk pemerintah.

"Kalau dijual terang-terangan gitu gak boleh. Jadi tidak terbuka seperti itu," bebernya.

Baca juga: Senam SICITA Bareng Warga, Kader PDIP Surabaya Ajak Pilih Risma-Gus Hans dan Erji

Misalnya ada seseorang membutuhkan donor ginjal, maka pihak keluarga tidak serta merta berburu orang yang mau menjual ginjalnya.

"Pendonor organ ini akan dicari oleh pihak yang berwenang. Tidak sembarangan," kata dia.

Di Jawa Timur, Rumah Sakit spesialis cangkok ginjal yang berwenang mencari pendonor organ hanya ada di Surabaya.

"Boleh donor ginjal tapi gak seterbuka itu, ada tahapan-tahapan. Ada mediasi, gak bisa sembarangan," pungkas dokter Nurwahyudi.

Editor : Aris S



Berita Terkait