Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Pengancam Tembak Kepala Anies Baswedan Ditetapkan Tersangka

Pengancam Tembak Kepala Anies Baswedan Ditetapkan Tersangka © mili.id

Tersangka AWK di Mapolda Jatim (Wendy/Mili.id)

Surabaya - Polisi menetapkan Arjun Wijaya Kusumo (23), pengancam tembak kepala capres Anies Baswedan sebagai tersangka. Namun, pria asal Dusun Krajan, Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo tidak dilakukan penahanan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, motif pemuda tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang bekerja sebagai buruh pengangkut bawang ini adalah spontanitas, dengan berkomentar nada ancaman akan menembak kepala Anies di TikTok.

"Tersangka AWK ini setelah melihat salah satu akun Medsos di TikTok, dengan spontan AWK ini mengomentari dengan nada mengancam akan menembak kepada salah satu paslon capres," katanya, Rabu (17/01/2024).

Sementara terkait penetapan tersangka itu, Polda Jatim telah memintai keterangan sejumlah saksi dan ahli, untuk menguatkan bukti dan pasal yang dilanggar oleh tersangka.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, ada 3 orang saksi dan 2 orang ahli di sini. Ahli ITE dan Bahasa," tambahnya.

Setelah itu, polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 29 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 750 juta.

"Barang bukti yang disita, ada satu bendel screenshot komentar di salah satu akun TikTok, sebuah handphone, satu buah akun TikTok," ungkapnya.

Namun, pihaknya mengacu dengan Pasal 21 ayat 4 huruf (A) KUHAP, bahwa ancaman hukuman yang bisa ditahan ialah minimal 5 tahun, oleh sebab itu Arjun tidak dilakukan penahanan meski penyelidikan terus berjalan.

Dirmanto menyebut, hasil penyelidikan polisi mengungkap bila Arjun tak terafiliasi dengan kelompok maupun pendukung salah satu paslon capres-cawapres yang sedang bertarung di kontestasi pilpres tahun ini.

"Hasil pemeriksaan penyidik tidak ada ikatan atau afiliasi dengan kelompok politik lainnya. Ini proses masih terus berjalan, nanti kalau update berikutnya akan kami sampaikan," paparnya.

Melalui peristiwa ini, Dirmanto mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan sosial media. Dia berharap kejadian ini dapat dijadikan contoh bagi akun lain yang berkomentar secara serampangan terkait politik 2024.

"Kami kepolisian tetap melakukan monitoring ya. Ini hanyalah sebagai salah satu contoh sehingga harapan kami jangan sampai akun lainnya ikut-ikutan seperti ini. Jangan sampai Medsos kita gunakan untuk mengancam seperti tersangka AWK ini. Sekali lagi, bijaklah bermedsos jangan sampai digunakan hal negatif," pungkasnya.

Baca juga: Lokasi SIM Cak Bhabin dan Simling 22 Januari 2025 di Surabaya

Editor : Achmad S



Berita Terkait