Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Zainur Rofik menunjukkan barang bukti celurit (Foto: Wendy/mili.id)
Surabaya - Tiga orang ditangkap lantaran terlibat bentrokan antara gengster Tim Barat Kacau dan Akatsuki di Jalan Raya Darmo Harapan, Surabaya.
Tiga orang itu terlibat bentrok yang terjadi pada Selasa (10/1/2024) malam lalu. Mereka adalah JJ (17) dan MA (16), yang dititipkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta TGR (20), ditahan di Mapolsek Sukomanunggal.
Baca juga: Aksi Tolak UU TNI hingga Dua Begal di Probolinggo
Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Zainur Rofik mengatakan, ada 14 remaja yang diamankan saat itu. Menurutnya, dua kelompok tersebut rival abadi, karena telah beberapa kali bentrok.
"Jadi mereka ini musuh abadi. Tim Akatsuki yang menantang terlebih dahulu lewat pesan Instagram Tim Barat Kacau (TBK). Oktober 2023 kemarin itu sempat bentrok juga dan kami amankan," jelas Rofik, Rabu (17/1/2024).
Dari hasil penyelidikan, lanjut Rofik, tersangka TGR merupakan ketua Gangster TBK.
Baca juga: AJI Surabaya Kecam Polisi yang Pukul dan Intimidasi Jurnalis Liput Demo Tolak UU TNI
Sementara Kanit Reskrim, Iptu Jumeno menyebut bahwa saat tawuran, gengster Akatsuki berkolaborasi dengan gangster Halu dan All Star. Mereka berjumlah total 10 orang melawan gangster TBK yang hanya 4 orang.
"11 anak-anak sudah kami lakukan pembinaan dan dikembalikan ke orangtua dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi aksinya," tambahnya.
Tersangka TGR berdalih, tawuran tersebut hanya konten belaka, meski celurit yang digunakan itu tajam dan bisa melukai orang lain.
Baca juga: Liputan Demo Tolak UU TNI di Depan Grahadi, Jurnalis Media Online Kena Pukul Polisi
"Untuk konten saja pak. Saya menyesali perbuatan saya. Anak-anak di Surabaya jangan meniru saya. Nggak enak tinggal di kantor polisi (penjara)," tuturnya.
Dari kasus tersebut, polisi menyita tiga senjata tajam jenis celurit dengan panjang 92 sentimeter. TGR mengakui celurit itu dibeli di media sosial dan digunakan untuk menakut-nakuti lawannya.
Editor : Narendra Bakrie