Surabaya - Arjun Wijaya Kusumo (23), asal Dusun Krajan, Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, telah ditetapkan sebagai tersangka pengancaman pembunuhan terhadap Capres nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, pemuda tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini tak ditahan.
Baca juga: Komplotan Begal Motor Bersajam di Pasuruan-Probolinggo Dibekuk
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka ini bukanlah tanpa dasar, dan penyidik memiliki alasan subjektif.
"Jadi, sesuai dengan pasal 21 ayat 4 huruf A Kuhap itu disampaikan bahwa ancaman hukuman 5 tahun atau lebih. Ini merupakan syarat subjektif daripada sebuah penanganan," katanya, Rabu (17/01/2024).
Baca juga: Dana Kampanye Dua Paslon Peserta Pilbup Probolinggo 2024, Belum Ada Sumbangan
Meski demikian, Dirmanto menegaskan proses penyelidikan kasus ini tetaplah berjalan. "Proses masih berjalan karena tidak bisa ditahan, jadi tetap dalam proses. Tidak ditahan," imbuhnya.
Dirmanto mengatakan, motif pemuda tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang bekerja sebagai buruh pengangkut bawang ini adalah spontanitas, dengan berkomentar nada ancaman akan menembak kepala Anies di TikTok.
Baca juga: Komplotan Polisi Gadungan Lintas Kota di Jatim Diringkus: Sekap dan Peras Korban
"Tersangka AWK ini setelah melihat salah satu akun Medsos di TikTok, dengan spontan AWK ini mengomentari dengan nada mengancam akan menembak kepada salah satu paslon capres," pungkasnya.
Editor : Aris S