Tersangka Asis diminta keterangan Penyidik unit Reskrim Polsek Arjasa (Foto: Ist)
Situbondo - Tersangka kasus illegal logging di Situbondo dijemput paksa, setelah mangkir dari panggilan Penyidik Unit Reskrim Polsek Arjasa.
Tersangka diketahui bernama Asis (51), warga Dusun Campalok, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo.
Baca juga: Kecelakaan Moge Bendum Demokrat Tempati Tiga Posisi
Kapolsek Arjasa, Iptu Kusmiyani menyebut bahwa kasus ini masih terus dikembangkan.
"Tersangka juga langsung kami tahan," ujar Kusmiyani, Rabu (17/1/2024).
Menurut Kusmiyani, kasus ini terungkap saat petugas Perhutani KPH Bondowoso dan Polsek Arjasa melakukan patroli di Dusun Chobbuk, Desa Curahtatal, Kecamatan Arjasa pada awal Tahun 2023 lalu.
Baca juga: Bendum Demokrat Meninggal di Situbondo, Helm Pecah dan Sopir Pikap Tak Miliki SIM
"Saat itu petugas berpapasan dengan mobil pikap P 8671 AC bermuatan 11 gelondong kayu jati ilegal. Saat mobil diberhentikan, tersangka kabur meninggalkan pikap dan muatannya di jalan," beber dia.
Baca juga: Bendum Demokrat Meninggal, PJ Gubernur Jatim Adhy Karyono: Visioner
Kusmiyani menegaskan, ketika mengetahui pemilik mobil pikap itu adalah Asis, Unit Reskrim langsung memanggilnya untuk diminta keterangannya. Namun Asis justru mangkir.
"Karena mengabaikan panggilan penyidik, sehingga kami berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Situbondo untuk menjemput paksa tersangka Asis di rumahnya," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie