Surabaya - Tiga mantan pengurus Primkop UPN Veteran Jawa Timur tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tahun Anggaran 2015 jadi tahanan kota.
Penetapan tahanan kota untuk tiga tersangka YAS, SR, dan WI itu dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
Baca juga: 7 Oktober 43 Tahun Lalu, Bung Tomo Meninggal Dunia
Ketiganya dinyatakan sebagai tahanan kota setelah dilakukan penyerahan oleh penyidik Polrestabes Surabaya kepada Tim Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak Surabaya, termasuk barang bukti (tahap dua).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra menjelaskan bahwa Koperasi Primkop UPN Veteran Jatim mengajukan pinjaman pada Tahun 2015 kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara.
Baca juga: Bubarkan Balap Liar, Polisi Surabaya Amankan Puluhan Motor
"Melalui tindakan melawan hukum, para tersangka membuat laporan keuangan dan perjanjian fiktif kepada anggota koperasi, menyebabkan kerugian pada Bank Jatim Syariah sekitar Rp4,4 miliar," terang Jemmy, Rabu (17/1/2024).
Sementara Tim Kuasa Hukum tersangka, Ahmad Suhairi mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan faktor usia dan kesehatan para tersangka yang dianggap tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Permintaan itu telah dikabulkan oleh Kepala Kejari Tanjung Perak.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Bangkalan Edarkan Sabu, Disergap di Rumah Istri
"Kami telah mengajukan penangguhan tahanan dan dikabulkan atas faktor kemanusian, dikarenakan para tersangka sudah tua dan sakit-sakitan," ungkapnya.
Dalam kasus ini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Narendra Bakrie