Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Akhir Perjalanan Kasus Promosi Situs Judi Online Libatkan 2 Selebgram asal Kota Batu

Akhir Perjalanan Kasus Promosi Situs Judi Online Libatkan 2 Selebgram asal Kota Batu © mili.id

Ilustrasi (Foto: Freepik)

Kota Batu - Dua selebgram asal Kota Batu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Malang karena terbukti mempromosikan situs judi online.

Dua selebgram itu adalah KBA (20) dan ETK (23). Selain keduanya, ada satu agency asal Nganjuk berinsial TMW (20), juga dinyatakan bersalah.

Baca juga: Transfer Uang 276 Juta Tanpa Izin Pemilik, Selebgram di Pasuruan Diringkus

"Akibat perbuatannya, KBA dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp250 juta, subsidiair 3 bulan kurungan," jelas Kasi Intel Kejari Kota Batu, Mohammad Januar Ferdian, Kamis (18/1/2024).

Sementara ETK dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, dikurangi selama masa penahanan. Terdakwa juga tetap ditahan dan dikenakan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Lalu untuk terdakwa TMW, majelis hakim menjatuhi pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp500 juta subsidiair 3 bulan kurungan," ujarnya.

Sidang putusan kasus promosi situs judi online digelar di Pengadilan Negeri Malang (Foto: Kejari Kota Batu)Sidang putusan kasus promosi situs judi online digelar di Pengadilan Negeri Malang (Foto: Kejari Kota Batu)

Baca juga: Pasangan Selingkuh Pemeran Video Syur Ditangkap Polres Gresik

Kasus terkait judi online yang menjerat selebgram Kota Batu ini berawal dari Patroli Siber Polres Batu di media sosial Instagram.

Dari hasil patroli siber tersebut ditemukan salah satu akun Instagram atas nama @elvinatiaraa yang memposting situs judi slot melalui instastory.

Dalam penyedilikan, Tim Siber Polres Batu mendapati bahwa akun Instagram @elvinatiaraa itu merupakan milik ETK, warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan/Kota Batu. Dari situ, ETK akhirnya ditangkap.

Baca juga: Uang Ratusan Juta Selebgram Pasuruan Digelapkan Teman Dekat

"ETK ditangkap pada hari Rabu, tanggal 20 September 2023 di rumahnya. Dan di hari yang sama, sekira pukul 22.48 WIB, terdakwa lain, KBA ditangkap di tempat kos yang terletak di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu," beber dia.

Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa promosi situs judi online di Instagram keduanya itu atas ajakan seorang Agency judi slot online, yaitu TMW.

"TMW kemudian berhasil diamankan pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 00.45 WIB di halaman parkir salah satu klub malam di Kota Malang," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait