Restoratif Justice, Penganiaya Ayah Tiri di Probolinggo Bebas

Restoratif Justice, Penganiaya Ayah Tiri di Probolinggo Bebas © mili.id

Kajari Probolinggo usai melepaskan baju tahanan kepada tersangka penganiayaan ayah tiri. (Fades/Mili.id)

Probolinggo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melakukan restoratif justice (RJ) kepada tersangka kasus penganiayaan terhadap ayah tirinya di Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Penerima RJ adalah M Nurul Huda (33) warga Dusun Watuewuh, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Dia dibebaskan melalui RJ pada Kamis (18/1/2024) sore di kantor Kejari Kabupaten Probolinggo setelah menerima maaf dari ayah tirinya.

Kajari Kabupaten Probolinggo David P Duarsa mengatakan, awal mula Nurul Huda ditetapkan tersangka, lantaran pada Selasa (14/11/2023) lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Dimana saat itu, bertemu dengan ayah tirinya yang bernama Kendang di rumahnya.

Tak curiga apa-apa, lanjut David, Kendang berusaha menyapa tersangka, namun tersangka justru tiba-tiba mengambil balok kayu yang berada di depan rumah dan langsung memukul ayah tirinya itu hingga terkapar.

"Yang bersangkutan ini memukul sebanyak lima kali hingga korban tidak sadarkan diri. Penganiayaan itu dilakukan di rumahnya sendiri, karena tersangka ini emosi setelah tahu ibunya ada masalah sama ayah tirinya," kata Kajari David.

Tak terima dianiaya anak tirinya itu, Lanjut David, korban langsung melapor ke pihak kepolisian hingga akhirnya tersangka terjerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara sampai akhirnya dari kesepakatan, tersangka mendapatkan RJ.

"Setelah P21, kami beri keadilan restoratif, tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku dan dengan segala pertimbangan yang ada termasuk juga mendapat dukungan dari beberapa pihak, apalagi juga sudah dimaafkan oleh korban," ungkapnya.

Kajari David berharap, peristiwa itu dijadikan pelajaran oleh tersangka untuk lebih baik lagi ke depannya. Selain itu, pihaknya juga menjamin jika tersangka kembali berulah setelah mendapat RJ, maka kesempatan kedua sudah tertutup.

"RJ ini berdasar beberapa alasan. Seperti, perbuatan tersangka telah dimaafkan oleh korban dan sudah terdapat kesepakatan perdamaian. Kami juga sudah ajukan ke pimpinan dan sudah disetujui," pungkasnya.

Baca juga: Dana Kampanye Dua Paslon Peserta Pilbup Probolinggo 2024, Belum Ada Sumbangan

Editor : Achmad S



Berita Terkait