Jual Miras Ilegal, Toko Kelontong di Surabaya Disegel Satpol PP

Jual Miras Ilegal, Toko Kelontong di Surabaya Disegel Satpol PP © mili.id

Petugas Satpol PP mendatangi toko kelontong jual Miras (ist for Mili.id)

Surabaya - Satpol PP Surabaya melakukan penyegelan toko kelontong penjual minuman keras (miras) ilegal di Jalan Gubeng Kertajaya, yang tak mengantongi Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) golongan A, B dan C, Kamis (18/01/2024).

Ketua Tim Kerja Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya Bagus Tirta mengatakan, toko kelontong tersebut berkedok sebagai toko penjualan sembako.

"Penyegelan toko Mendem Roso. Beberapa bulan ini dan yang bersangkutan juga jual minuman beralkohol. Tadi sudah dipastikan dan terbukti dia menjual minuman alkohol golongan A, B dan C," katanya.

Toko yang diduga milik JK ini sebelumnya pernah ditindak petugas. Pemilik sempat dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan barang bukti 10 botol Miras.

Karena telah disegel, pemilik toko kelontong berkomitmen tidak menjual miras lagi. Pemilik juga akan bersurat ke Dinkopdag Surabaya untuk mengurus izin usaha dan segel bisa dibuka.

"Untuk itu mekanismenya yang bersangkutan bersurat ke Dinkopdag untuk bisa perizinan. Barang bukti ada, kita sudah pernah angkut dan kita tipiringkan. Kita sampaikan ke PN dan barang buktinya dihancurkan," tambahnya.

Sejak kapan menjual Miras, Bagus tidak bisa memastikan. Namun, berdasarkan pantauan Satpol PP beberapa hari ini toko itu masih saja menjual Miras. Meski sudah pernah ditindak, pemilik toko seolah tak jera.

"Perizinan yang dimiliki yang bersangkutan tidak memiliki izin sama sekali. kami Satpol PP hanya menyampaikan ini di lingkungan padat penduduk dan menjadi atensi Pemkot Surabaya," paparnya.

Saat ini toko tersebut masuk dalam daftar pemantauan Satpol PP Surabaya. Apabila dikemudian hari pemilik masih nekat jual Miras, Bagus menegaskan, pihaknya bakal melakukan hal serupa. 

"Kalau dikemudian hari pemantauan kami dia masih berjualan minuman beralkohol, ya akan kami lakukan tindakan ulang," pungkasnya.

Baca juga: Pria Banyuwangi Tewas Usai Tenggak Tuak Oplosan, Diduga Sempat Bakar Rumahnya

Editor : Achmad S



Berita Terkait